MONITOR, Jakarta – Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di negeri ini masih membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Hal ini dikemukakan
Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron.
Politisi Demokrat ini menuturkan, saat ini DPR bersama pemerintah tengah membahas urgensi payung hukum tersebut. "DPR bersama pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang lebih kuat bagi pengembangan EBT serta secara paralel menyiapkan regulasi turunan dari UU seperti PP, perpres, dan permen untuk implementasi UU tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/11).
Herman menuturkan, Indonesia saat ini masih mengandalkan energi dari fosil yang tidak terbarukan. Menurutnya suatu hari energi jenis ini akan terkuras habis. Oleh karena itu dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat.
Di samping juga, menurut dia, tuntutan pemanfaatan energi, yang ramah lingkungan, secara global makin meningkat seiring kesadaran dunia menjaga kelestarian lingkungannya, sehingga pengembangan EBT makin relevan.
Perlu diketahui, saat ini payung hukum yang dimiliki baru berbentuk PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), dengan target bauran energi dari EBT sebesar 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…