Categories: BERITAMEGAPOLITAN

SPDP Mencuat, Pakar Hukum: Seteru KPK-Polri Jilid III Dimulai

MONITOR, Jakarta – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu telah menyebar ke ranah publik. Surat yang dikeluarkan Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Umum ini dianggap akan membuat tragedi pertikaian antara institusi KPK dan Polri jilid III dimulai.

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Ia menilai beredarnya SPDP itu menunjukkan pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan dari sang pelapor, Sandy Kurniawan.

"Jika polisi sudah menemukan unsur pidananya, ini sangat berpotensi menjerat kedua pimpinan KPK tersebut menjadi tersangka, jika terpenuhi minimal dua alat bukti," papar Suparji.

Lebih lanjut dia menyatakan, istilah penyalahgunaan wewenang sama sekali tidak beralasan. Suparji justru mencium adanya indikasi untuk melemahkan peran KPK.

"Ini ada indikasi untuk melemahkan peran KPK, dengan dalih penyalahgunaan wewenang menerbitkan Surat Larang berpergian keluar negeri atau pencekalan. Pencekalan itu jelas merupakan kewenangan KPK untuk membantu jalannya proses hukum bagi tersangka korupsi," tegasnya.

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum UAI, Andir Firliansyah, mengatakan bahwa laporan yang dibuat oleh pelapor Sandi Kurniawan, dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP tersebut, bukan tidak mungkin akan memicu kembali luka lama antara KPK dan Polri. 

"KPK ini sudah diserang dari segala lini, mulai dari pansus hak angket KPK untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sampai ke MoU beberapa penegak hukum untuk mengkoptasi peran KPK. Jangan sampai terjadi lagi perseteruan KPK dan Polri, sementara tikus-tikus berdasi tertawa dan memanfaatkan situasi ini," pungkas mantan Ketua DPP IMM itu.

Recent Posts

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

18 jam yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

2 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

2 hari yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

2 hari yang lalu