Categories: EKONOMIKEUANGAN

Duo-Diligence Mengulas Bocoran Dokumen Paradise Papers

MONITOR, Jakarta – Bocoran dokumen keuangan berskala luas yang disebut Paradise Papers telah membuat Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak meningkatkan pengawasannya. Dokumen tersebut mengungkapkan bagaimana orang-orang super kaya seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto hingga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong secara diam-diam berinvestasi di luar negeri, melalui tempat surga pajak.

Fauzan Luthsa, Senior Advisor di Infinitum Advisory mengungkapkan wajar jika publik dan pemerintah mencurigai para nasabah Offshore Financial Centers (OFCs), terlebih Indonesia telah melakukan Tax Amnesty.

“Ini karena OFCs banyak yang mencuci kegiatan keuangan kliennya sehingga terhindar dari pajak negara asal dan aktivitas investasi tidak diketahui,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/11). Infinitum Advisory merupakan perusahaan risk management, compliance dan anti money laundering yang berbasis di Jakarta.

Namun, tidak semua OFCs memiliki citra negatif. “Tidak semua OFCs bisa digunakan secara mudah sebagai tempat pencucian uang. Seperti Cayman Island misalnya, mereka sangat ketat menerapkan pengawasan dibidang anti pencucian uang. Bahkan IMF pun sudah mengakuinya,” jelasnya.

Fauzan menambahkan, selama ini kawasan suaka pajak menawarkan kerahasiaan data nasabah. Hal inilah yang berpotensi terjadi kejahatan keuangan yang merugikan banyak negara dalam hal pajak.

“Proses due-diligence yang baik akan mengungkap setiap resiko yang dimiliki perusahaan termasuk risiko kompleksitas struktur dan risiko lokasi di offshore financial centre. Tim due-diligence yang ahli akan dengan mudah membedakan mana OFCs dengan risiko tinggi, dan mana OFCs yang memiliki risiko rendah,” lanjut advisor di Infinitum Advisory ini.  

Untuk mengidentifikasi resiko nasabah, perusahaan keuangan membutuhkan tim anti pencucian uang dengan pengetahuan dan pengalaman internasional.

“jika tidak memiliki tim tersebut, maka perusahaan keuangan menggunakan jasa pihak ketiga  dalam melakukan due-diligence untuk mengidentifikasi risiko nasabahnya. Kami juga membantu investor dari luar negeri untuk melakukan due diligence di Indonesia, agar mereka mendapatkan kenyamanan dalam berinvestasi.” Dan jika tim due-diligence menemukan keanehan dalam perusahaan, misal dalam struktur ada sanctioned company, maka perusahaan keuangan wajib untuk menolak atau menutup akun klien tersebut.

Paradise Papers mengingatkan kita pada kasus transfer dana jumbo mencurigakan di Standard Chartered milik 81 nasabah asal Indonesia beberapa waktu lalu, yang saat ini belum menemukan titik terang.

Dalam kasus ini membuktikan bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) belum sepenuhnya dipraktekkan secara memadai oleh seluruh bank di dunia.

“Kita tidak dapat men-judge seluruh pengusaha yang menggunakan OFCs adalah para penghindar pajak dan menutupi jejak bisnisnya yang mencurigakan. Karena Perusahaan-perusahaan yang listed di Bursa Hong Kong, sebanyak 49% terdaftar di Cayman Island dan 26% terdaftar di Bermuda. Hanya 11 persen yang terdaftar secara lokal di Hong Kong, dan 12% terdaftar di Tiongkok. Bermuda itu negara yang kita sudah ketahui reputasinya loh dalam hal ini, namun Hongkong mengizinkan perusahaan-perusaahan tersebut listed. Padahal  Hong Kong terkenal sebagai pusat ekonomi besar di Asia dengan regulasi yang ketat di bidang keuangan. Karena apa? Hong Kong menjalankan Due Diligence dan memegang teguh prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC),” sambung Fauzan Luthsa.

Lebih jauh ia mengungkapkan, CK Hutchinson Holdings, perusahaan global di bidang telekomunikasi pemilik jaringan 3 juga menggunakan OFCs.

“Ini bukti bahwa penggunaan OFCs sebagai sarana korporasi meminimalkan beban usaha adalah hal yang lumrah dan legal, bahkan untuk negara dengan regulasi keuangan yang ketat. Namun, tanpa due diligence, maka kecurigaan publik dan pemerintah dan kemungkinan ini menjadi sarana bagi para penghindar pajak dan menutup jejak bisnis mencurigakan, akan selalu mengemuka. Disinilah peran penting penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles/KYC),” tutupnya.

Recent Posts

Dahnil Anzar Tegaskan Komitmennya untuk Perbaikan Radikal Tata Kelola Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…

38 menit yang lalu

Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…

47 menit yang lalu

Jemaah Haji Indonesia Diimbau Lakukan Pembayaran Dam melalui Jalur Resmi Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…

1 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

2 hari yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

2 hari yang lalu

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

3 hari yang lalu