MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah mengetuk palu untuk menetapkan adanya aliran kepercayaan agama dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini menuai reaksi dari Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyatakan, pihaknya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait tindaklanjut putusan itu.
"Kalau saya melihat berdasarkan UU dan ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Zainuddin menyatakan, keputusan itu sudah tak bisa lagi ditinjau ulang. Akan tetapi ia menegaskan, bahwa kemungkinan bisa dilakukan adalah revisi UU Administrasi Kependudukan.
Menurut dia tidak ada cara lain untuk melaksanakan Putusan MK itu kecuali dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan karena harus ada panduan hukumnya melaksanakan putusan tersebut.
"Kalau tidak direvisi bagaimana mau melaksanakan putusan itu sehingga harus ada panduan undang-undangnya, karena undang-undang sekarang tidak memungkinkan," ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…
MONITOR, Jakarta - Pertamina dan United States Agency for International Development (USAID), melalui program Sustainable Energy for…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Hingga hari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyampaikan pentingnya pendidikan untuk kemajuan dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan tim U-23 Indonesia meski kalah…
MONITOR, Jakarta - Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)…