MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah mengetuk palu untuk menetapkan adanya aliran kepercayaan agama dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini menuai reaksi dari Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyatakan, pihaknya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait tindaklanjut putusan itu.
"Kalau saya melihat berdasarkan UU dan ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Zainuddin menyatakan, keputusan itu sudah tak bisa lagi ditinjau ulang. Akan tetapi ia menegaskan, bahwa kemungkinan bisa dilakukan adalah revisi UU Administrasi Kependudukan.
Menurut dia tidak ada cara lain untuk melaksanakan Putusan MK itu kecuali dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan karena harus ada panduan hukumnya melaksanakan putusan tersebut.
"Kalau tidak direvisi bagaimana mau melaksanakan putusan itu sehingga harus ada panduan undang-undangnya, karena undang-undang sekarang tidak memungkinkan," ujarnya.
MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…