Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Tanggapan Kemendagri soal Penghayat Kepercayaan masuk Kolom Agama di KTP dan KK

MONITOR, Jakarta – Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan soal pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh mahkamah, pemerintah dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan putusan tersebut. Sebab putusan MK, bersifat final dan mengikat.

"Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo dikutip dari laman kemendagri.go.id, Selasa (7/11).

Tjahjo menambahkan dengan keluarnya putusan itu, akan berimplikasi kepada warga negara yang menganut aliran kepercayaan.

"Mereka dengan putusan MK itu, dapat  mencantumkan kepercayaannya pada kolom Agama di KTP elektronik atau KTP-elektronik," tambahnya.

Soal putusan MK ini, Tjahjo berpandangan bersifat konstitusional bersyarat yaitu "menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan begitu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'. Artinya kata 'agama' dimaknai termasuk 'kepercayaan'.

"Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Selain itu kata dia, Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data kepercayaan diperoleh, maka Kemendagri akan memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base. Serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.

"Akan disosialisasikan segera ke 514 kabupaten dan kota," kata Tjahjo.

Di luar itu, Kemendagri juga, lanjut Tjahjo,  akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Administrasi Kependudukan. Revisi diperlukan untuk mengakomodir putusan MK dimaksud.

Recent Posts

Ekspor Ikan Natuna Tembus 1,2 Miliar Rupiah, Karantina Kepri: Semua Dalam Keadaan Sehat

MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…

4 jam yang lalu

Dahnil Anzar Tegaskan Komitmennya untuk Perbaikan Radikal Tata Kelola Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…

7 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…

7 jam yang lalu

Jemaah Haji Indonesia Diimbau Lakukan Pembayaran Dam melalui Jalur Resmi Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…

1 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

2 hari yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

2 hari yang lalu