MONITOR, Jakarta – Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) milik KPK bocor ke publik. Apalagi surat tersebut mengenai kasus penyidikan Ketua DPR Setya Novanto. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara.
Kepada awak media, Fahri mengungkapkan kekecewaannya lantaran surat rahasia itu tersebar ke ranah publik. Seharusnya, kata Fahri, KPK bisa menjaga kerahasiaan surat tersebut.
"Karena KPK telah bertindak secara sembrono dengan membocorkan sprindik atau SPDP dan membocorkan rahasia-rahasia penyidikan," ujar Fahri kepada wartawan.
Fahri menyatakan, KPK harusnya bisa berhati-hati dan menggunakan etika yang baik. Karena menurutnya, DPR merupakan lembaga penting negara.
"Standar kita tentang cara kerja lembaga negara ini sudah dirusak oleh KPK. Pakai etika seharusnya, sebagaimana mereka menyembunyikan pemeriksaan terhadap banyak pejabat negara namun saya tidak mau menyebutkan namanya," tandasnya.
Sebelumnya, sebuah surat yang diduga SPDP KPK terkait Setya Novanto tercatat dengan nomor B.619/23/11/2017 tertanggal 3 November 2017.
Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…