MONITOR, Timika – Kasus asusila terhadap perempuan dan anak menjadi PR bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. Seperti yang terjadi di Timika, Papua, ia mengecam keras kasus pencabulan seorang siswi SMP oleh oknum guru honorer berinisial S.
Yembisa menyatakan, tindakan tersangka S mencabuli siswinya itu sudah melanggar UU Perlindungan Anak alias UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002.
"Siapapun dia kalau sudah melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan dan anak, apalagi anak perempuan yang seharusnya dilindungi maka wajib hukumnya untuk diproses secara hukum. Saya minta pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika agar serius menangani persoalan ini sampai tuntas," ujar Yohana sebagaimana diwartakan Antara, Selasa (7/11).
Menteri asal Manokwari ini menegaskan, sudah saatnya negara melalui aparatur penegak hukum bertindak keras dan tegas terhadap para pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di bawah umur dengan menerapkan sanksi hukuman paling berat kepada pelaku.
"Saya harap UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak ini segera diimplementasikan," imbuhnya.
MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…