MONITOR, Jakarta – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk baja lembaran lapis timah (tinplate) asal China, Korea Selatan, dan Taiwan dengan nomor HS 7210.12.10 dan 7210.12.90
(perubahan HS 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00 pada BTKI 2012).
“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan yang diajukan pemohon, KADI menemukan indikasi masih terjadi dumping dan kerugian industri dalam negeri akibat produk tinplate yang diimpor dari RRT, Republik Korea, dan Taiwan,” kata ketua KADI Ernawati.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT. Latinusa Tbk. Pemohon mengajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk tinplate yang didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2014 yang akan berakhir pada 14 Februari 2019.
Dasar hukum penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…