MONITOR, Jakarta – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk impor I dan H Section dari China dengan nomor HS 7216.32.10, 7216.32.90, 7216.33.11, dan 7216.33.19 (perubahan HS 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00 pada BTKI 2012).
“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan yang diajukan pemohon, KADI menemukan indikasi masih terjadi dumping dan kerugian industri dalam negeri akibat barang impor I dan H Section dari China,” kata Ketua KADI Ernawati.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Garuda untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk I dan H Section yang didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.010/2015 yang akan berakhir pada 23 Desember 2018.
Dasar hukum penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.
MONITOR, Jakarta - PSSI kembali melakukan inovasi dan terobosan, kali ini melalui Departemen Teknik PSSI,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2024 Tingkat Nasional. Pendaftaran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea mengimbau kepada pemerintah daerah untuk…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penggantian 9 jembatan…
MONITOR, Jakarta - Ny. Evi Agus Subiyanto selaku Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ketua Umum…
MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama akan melakukan evaluasi madrasah ramah anak dan…