MONITOR, Jakarta – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk impor I dan H Section dari China dengan nomor HS 7216.32.10, 7216.32.90, 7216.33.11, dan 7216.33.19 (perubahan HS 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00 pada BTKI 2012).
“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan yang diajukan pemohon, KADI menemukan indikasi masih terjadi dumping dan kerugian industri dalam negeri akibat barang impor I dan H Section dari China,” kata Ketua KADI Ernawati.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Garuda untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk I dan H Section yang didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.010/2015 yang akan berakhir pada 23 Desember 2018.
Dasar hukum penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.
MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…