MONITOR, Jakarta – Benarkah data Registrasi kartu seluler rawan disalahgunakan?Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari laman kemendagri.go.id mengatakan, prinsip registrasi ini adalah kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Kartu Keluarga (KK). Jadi, Tidak melihat siapa yang meregistrasi.
"Misal saya bisa registrasi nomor handphone saya dengan NIK bapak saya dan Nomor KK bapak saya. Karena yang dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan Nomor KK," kata Zudan di Jakarta, Minggu (5/11).
Zudan pun berpesan kepada masyarakat, agar menjaga dokumen kependudukan. Jangan sampai dengan mudah memberikan atau mengunggah KK, misalnya. Ini untuk menghindari penyalahgunaan.
"Jangan sampai KK kita disalahgunakan oleh orang lain. Pedulilah dengan dokumen kependudukan," ujarnya.
Bagi siapa pun yang menyalahgunakan data atau dokumen kependudukan milik orang lain, akan kena jerat hukum pidana. Sanksinya pun jelas dan tegas, karena itu merupakan kejahatan.
" Nah ada sanski pidana sampai 10 tahun dan denda 1 milyar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain," kata Zudan
MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…