Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Pakar Hukum Nilai Penutupan Hotel Alexis Sesuai Undang-Undang

MONITOR, Jakarta – Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis dinilai sebagai langkah yang tepat. Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, pada Bab VIII pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 tertuang bahwa setiap orang dilarang bertingkah laku dan berbuat asusila di tempat umum. 

"Dalam hukum tidak cukup aturan yang baik, tapi aparaturnya harus baik guna menjalankan perundang-undangan sebaik-baiknnya," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta.

Lebih lanjut ia menyatakan Pemprov DKI masih harus mengungkap sosok pemegang kendali dibalik megahnya Hotel Alexis. Misalnya, kata dia, identitas pemilik hotel, pemegang saham, jajaran direksi dan komisaris hingga menuntut pertanggungjawaban korporasi terkait pendapatan bisnis haram itu.

"Hukum harus ditegakkan. Siapapun tidak boleh melangar hukum," tegasnya.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membekukan perpanjangan izin usaha hotel dan griya pijat Alexis. Tidak diperpanjangnya izin usaha tempat hiburan dan hotel Alexis, tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta, terhitung diterbitkannya surat tertanggal 27 Oktober 2017.

Recent Posts

DPR: Tidak Pernah Ada Kejelasan Siapa Saja 113 Orang Penulis Ulang Sejarah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…

9 menit yang lalu

Pangkas Impor, Kemenperin dan YPTI Produksi Komponen Welcab Alphard

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…

3 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan 310 Miliar Lebih kepada Yatim dan Penyandang Disabilitas di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

6 jam yang lalu

Letjen TNI Novi Helmy Prasetya Kembali Berdinas di TNI Usai dari BUMN

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan…

7 jam yang lalu

Fantastis, Bersama BAZNAS dan LAZ Kemenag Salurkan 2 Juta Paket Bingkisan untuk Anak Yatim dan Disabilitas se-Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

11 jam yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran Program PKDP 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag membuka pendaftaran…

15 jam yang lalu