Kamis, 28 Maret, 2024

Kemenkeu Gandeng Kejagung dan PPATK Ungkap Penyelewengan Fasilitas Kepabeanan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil bersinergi mengungkap penyelewengan fasilitas kepabeanan. Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers di ruang Mezzanine, Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (02/11).

“Bersama dengan Kejaksaan Agung dan PPATK, kami (DJBC-Kemenkeu) telah berhasil membongkar modus penyelewengan fasilitas kepabeanan yang terjadi pada bulan Juni 2016 yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pertekstilan yaitu PT SPL,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan modus penyelewengan fasilitas kepabeanan oleh PT SPL dalam bentuk ekspor fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

“PT SPL adalah perusahaan yang memiliki aktivitas di kawasan berikat. PT tersebut mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk karena beroperasi di daerah berikat. Jadi, kalau mengimpor barang-barang masuk kalau untuk membuat barang seperti ini, berarti serat benang dan yang lain-lain mereka tidak membayar bea masuk. Dan bahan yang diimpor itu kemudian diolah untuk menjadi barang jadi seperti ini yang kemudian seharusnya diekspor kembali keluar. Karena diekspor kembali, maka bea masuknya nggak perlu dibayar dan PPN-nya juga tidak perlu dibayar karena dia adalah masuk ke kawasan berikat dan kemudian keluar lagi. Ternyata mereka menggunakannya di dalam negeri. Kalau dia merembes ke dalam negeri berarti dia tidak membayar bea masuk, dan dia tidak membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau bahkan dia bisa menggunakan pengakuan seolah-olah memproduksinya ke luar negeri itu untuk meminta restitusi PPN nantinya.  Ini hal-hal kejahatan luar biasa yang kita harus terus perangi. Diperkirakan, kerugian negara sebesar 118 miliar,” tegas Menkeu.   

- Advertisement -

Menambahkan penjelasan Menkeu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo memperingatkan agar para importir lainnya tidak mencoba untuk melakukan penyalahgunaan atas fasilitas kepabeanan yang telah diberikan pemerintah.

“Saya melihat bahwa mereka ini nampaknya melakukan itu semua karena merasa risikonya rendah selama ini, sementara keuntungan yang mereka peroleh tinggi. Kita akan balik nanti  bahwa keuntungan yang mereka peroleh rendah tapi resikonya sangat tinggi dengan penegakan hukum yang tegas dan keras,” tegas Jaksa Agung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER