Rabu, 24 April, 2024

Prancis Akhiri Keadaan Darurat Pasca Tragedi Paris Dua Tahun Silam

MONITOR, Paris – Publik Prancis tidak akan melupakan peristiwa pembantaian 130 dalam sebuah serangan teroris terkoordinasi di Paris, dua tahun lalu. Seolah bangkit dari tragedi, Pemerintah Prancis hari ini secara resmi mengakhiri keadaan darurat, menggantinya dengan Undang-Undang keamanan baru terkait terorisme.

Undang-Undang anti terorisme baru tersebut efektif mulai Rabu (01/10) ini, didalamnya memuat wewenang kepada polisi untuk melakukan pelacakan, penyadapan elektronik dan menutup lokasi yang diduga sebagai pusat penyebaran kebencian.

"Beberapa kekhawatiran muncul setelah keadaan darurat, diantaranya penurunan kewaspadaan, justru sebaliknya," kata Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe saat mengunjungi Menara Eiffel, seperti dilansir Reuters.

"Tingkat ancaman tinggi di mana-mana di dunia," katanya merujuk serangan di New York, Selasa kemarin, dimana seorang pengemudi truk menewaskan delapan orang.

- Advertisement -

Perundang-undangan Prancis yang baru setersebut memasukkan beberapa tindakan yang berlaku dalam keadaan darurat menjadi undang-undang, meski dalam beberapa perbaikan.

Didalamnya termasuk suatu wewenang yang memungkinkan Kementerian Dalam Negeri, tanpa persetujuan dari hakim, untuk mengatur perimater keamanan besar jika terjadi ancaman yang teridentifikasi, termasuk membatasi pergerakan orang dan kendaraan dan dengan kekuatan untuk melakukan pencarian didalam wilayah tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER