MONITOR, Bogor – Menggulingkan kursi kekuasaan Presiden tidaklah semudah membalik telapak tangan. Pasca era reformasi, kekuasaan Presiden sulit dijatuhkan kecuali terindikasi adanya pelanggaran hukum. Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara UII Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum.
"Kekuasaan Presiden sekarang sangat sulit dijatuhkan, kecuali ada pelanggaran hukum, misalkan korupsi," saat mengisi materi 'Sistem Penyelenggaraan Negara menurut UUD 1945' di Gedung Mahkamah Konstitusi III, Bogor, Rabu (01/11).
Terlebih pada akhir tahun 2016, masyarakat Indonesia ramai-ramai menggelar aksi seperti 411 atau 212 dan dicurigai adanya upaya makar terhadap Presiden, menurut Ni'matul, hal tersebut tak akan berpengaruh.
"Sepanjang Presiden kita tidak melanggar hukum maka tidak bisa dijatuhkan," ujarnya kembali menegaskan.
Ia menjelaskan, aturan saat ini memang berbeda dengan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dimana para demonstran menggelar demo besar-besaran lalu keesokan harinya Gus Dur turun dari kursi kekuasaannya.
Sekadar informasi, Prof. Ni'matul didaulat menjadi salah satu narasumber dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pengurus dan Anggota Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kegiatan ini diselengarakan sejak tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2017 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua, Jawa Barat.
MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…
MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…
MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…