Sabtu, 20 April, 2024

DPR Minta Kemenaker Klarifikasi Keberadaan TKA di Hotel Alexis

MONITOR, Jakarta – Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberi izin atas operasional Hotel Alexis dan Griya Spa membuka sisi lain soal keberadaan tenaga kerja asing (TKA)  di hotel tersebut.

"Setidaknya ada 104 TKA dari beberapa negara yang harus diklarifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakertrans)," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati dalam siaran persnya yang diterima, Kamis (2/11/2017).

Okky menegaskan, keberadaan para TKA di Alexis itu juga diperkuat dengan pemberitaan sejumlah media nasional. Merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para TKA itu bisa dipekerjakan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik.

“Lalu, pertanyaannya apa kontkes TKA yang bekerja di Alexis tersebut?” kata politisi PPP ini penuh tanda tanya.

- Advertisement -

Okky mendesak Kemenakertrans dan Kemenkum HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di hotel-hotel dan tempat-tempat hiburan untuk melihat izin TKA di Indonesia. Bila sudah mengantongi izin bekerja, apakah izinnya sudah memenuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Jika hanya mengantongi izin berkunjung, namun digunakan untuk bekerja, berarti ada penyalahgunaan izin. “Kami meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA.  Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila. Langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan,” pungkasnya 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER