Categories: BERITAPERISTIWA

30 Juta Pengguna Kartu Seluler Berbondong Registrasi Ulang

MONITOR, Jakarta – Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tidak melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). 

Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor. Pada tahap awal bila pengguna tidak meregistrasikan kartu selulernya, konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar.

Demikian penjelasan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Antusiasme Masyarakat dalam Registrasi Nomor Seluler Prabayar” di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (01/11).

Selanjutnya, menurut Dirjen PPI, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir. "Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ujar Ramli.

Dirjen PPI Kominfo juga menekankan Kemkominfo mendukung transaksi online. Dan registrasi kartu prabayar ini bagian dari transaksi online. 

“Untuk registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017, bukan berakhir seperti sejumlah berita yang beredar, Dan berakhirnya pada 28 Februari 2018. Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 28 Oktober 2018,” ujar Ramli.

Tak lupa, Dirjen PPI juga memberikan apresiasi atas antusias masyarakat dalam melakukan registrasi kartu prabayar. Sebab, baru dimulai kemarin, Selasa (31/10/2017) hingga hari ini, Rabu (01/11) sudah 30.201.602 pelanggan melakukan registrasi.

“Terkait adanya kekhawatiran, operator menjamin perlindungan data pelanggan. Sesuai ISO 27.001, operator akan menjamin keamanan data pelanggan. Tak hanya keamanan, bahkan balik nama pun, nama data pelanggan lama diganti dengan data nama baru, secara otomatis bisa langsung berubah,” ulas Ramli. 

Sementara, apabila pelanggan gagal melakukan registrasi, Dirjen PPI menjelaskan, silakan ikuti pentunjuk atau datang ke gerai operator terkait. “Kominfo juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala dinas untuk melakukan sosialisasi tentang registrasi kartu agar sampai ke masyarakat,” jelas Ramli.

Selain Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad Ramli, turut hadir dalam FMB 9 tersebut antara lain perwakilan sejumlah Operator Seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Recent Posts

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…

6 jam yang lalu

Gerak Cepat Usai Arahan Mentan Amran, SBM Kini Lebih Terjangkau bagi Koperasi Peternak

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman…

8 jam yang lalu

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

22 jam yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

22 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

3 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

3 hari yang lalu