Categories: BERITAPERISTIWA

30 Juta Pengguna Kartu Seluler Berbondong Registrasi Ulang

MONITOR, Jakarta – Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tidak melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). 

Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor. Pada tahap awal bila pengguna tidak meregistrasikan kartu selulernya, konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar.

Demikian penjelasan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Antusiasme Masyarakat dalam Registrasi Nomor Seluler Prabayar” di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (01/11).

Selanjutnya, menurut Dirjen PPI, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir. "Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ujar Ramli.

Dirjen PPI Kominfo juga menekankan Kemkominfo mendukung transaksi online. Dan registrasi kartu prabayar ini bagian dari transaksi online. 

“Untuk registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017, bukan berakhir seperti sejumlah berita yang beredar, Dan berakhirnya pada 28 Februari 2018. Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 28 Oktober 2018,” ujar Ramli.

Tak lupa, Dirjen PPI juga memberikan apresiasi atas antusias masyarakat dalam melakukan registrasi kartu prabayar. Sebab, baru dimulai kemarin, Selasa (31/10/2017) hingga hari ini, Rabu (01/11) sudah 30.201.602 pelanggan melakukan registrasi.

“Terkait adanya kekhawatiran, operator menjamin perlindungan data pelanggan. Sesuai ISO 27.001, operator akan menjamin keamanan data pelanggan. Tak hanya keamanan, bahkan balik nama pun, nama data pelanggan lama diganti dengan data nama baru, secara otomatis bisa langsung berubah,” ulas Ramli. 

Sementara, apabila pelanggan gagal melakukan registrasi, Dirjen PPI menjelaskan, silakan ikuti pentunjuk atau datang ke gerai operator terkait. “Kominfo juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala dinas untuk melakukan sosialisasi tentang registrasi kartu agar sampai ke masyarakat,” jelas Ramli.

Selain Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad Ramli, turut hadir dalam FMB 9 tersebut antara lain perwakilan sejumlah Operator Seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Recent Posts

Ekspor Ikan Natuna Tembus 1,2 Miliar Rupiah, Karantina Kepri: Semua Dalam Keadaan Sehat

MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…

2 jam yang lalu

Dahnil Anzar Tegaskan Komitmennya untuk Perbaikan Radikal Tata Kelola Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…

5 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…

5 jam yang lalu

Jemaah Haji Indonesia Diimbau Lakukan Pembayaran Dam melalui Jalur Resmi Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…

1 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

2 hari yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

2 hari yang lalu