Tunjangan Ditambah, Pemerintah Larang Penghulu Terima Gratifikasi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama melarang para penghulu menerima gratifikasi dari masyarakat, atau melakukan pungutan liar (pungli). Hal itu dikemukakan Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat membuka kegiatan Musabaqah Baca Kitab dan Lomba Karya Tulis Ilmiah (MBK LKTI) Bagi Penghulu Tingkat Nasional Tahun 2017, Ahad (29/10) di Jakarta.

Dirjen menyatakan, pemerintah saat ini tengah berusaha memperbaiki kesejahteraan para petugas Kantor Urusan Agama (KUA) baik penghulu maupun petugas pencatatan perkawinan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejumlah regulasi telah disiapkan pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para penghulu, seperti terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 yang menjadi instrumen pendapatan penghulu menjadi bertambah.

"Saat ini ada enam pendapatan yang diterima penghulu, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, uang makan, honor, dan transport," terang Muhammadiyah Amin. "Bahkan ada juga penghulu yang dapat tujuh, yaitu yang menerima BOP KUA," ujarnya lagi.

- Advertisement -

Selain memperbaiki kesejahteraan penghulu, kata dia, Ditjen Bimas Islam juga memperbaiki gedung-gedung KUA Kecamatan tempat para penghulu bekerja dan bertugas.

"Pada tahun 2017 kita bangun 256 balai nikah, tahun depan sebanyak 245 gedung dan, pada tahun 2019 saya targetkan sebanyak 1.000 gedung sudah terbangun," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER