Categories: HUKUMNASIONAL

Tiga Pegawainya Tersangkut Hukum, KPK Siap Berikan Pendampingan

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan pendampingan hukum terkait tiga pegawainya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas, KPK tentu akan dampingi. Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Menurut Febri, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu tidak ditembuskan kepada KPK tetapi pihaknya tetap akan melakukan pembahasan internal terhadap tiga pegawai tersebut.

"Karena itu ditembuskan kepada masing-masing pihak tentu kami lakukan pembahasan di internal karena tiga orang tersebut bekerja dan bertugas sesuai dengan perintah dari atasannya," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan koordinasi lebih lanjut akan dilakukan antara KPK dengan Polda Metro Jaya soal tiga pegawai KPK itu.

"Koordinasi akan dilakukan lebih lanjut karena mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah sangat jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan sidang kasus korupsi didahulukan dari perkara lain," tuturnya.

Selain itu, kata dia, KPK pun memastikan bahwa penanganan kasus di KPK dilakukan secara profesional oleh penyelidik, penyidik, dan penuntut.

"Mereka pun bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yg berlaku. Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi," ucap Febri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga pegawai KPK itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Tiga pegawai yang dilaporkan itu antara lain Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan berstatus sebagai penyidik KPK dan Ario Bilowo selaku penyelidik KPK.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin mengungkapkan pelapor yang mengadukan itu bernama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait pelaporan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (ANT)

Recent Posts

Jemaah Haji Indonesia Diimbau Lakukan Pembayaran Dam melalui Jalur Resmi Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…

15 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

1 hari yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

2 hari yang lalu

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

2 hari yang lalu

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

3 hari yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

3 hari yang lalu