Jumat, 29 Maret, 2024

Pemerintah Bantah UU Ormas untuk Kepentingan Pemilu 2019

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengungkap kekhwatirannya pada tahun politik 2019, akan banyak lagi organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan Pemerintah terkait dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang.

Menanggapi itu, dengan tegas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada hubungannya antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan tahun politik di 2019. Kekhawatiran itu berlebihan.

" Ya tidak ada hubungannya (dengan tahun politik di 2019). Ormas yang dibubarkan hanya satu saja. Itu pun yang jelas dia punya ideologi yang sisi lain," kata Tjahjo pada para wartawan di Jakarta, Senin (30/10).

Tjahjo juga menegaskan, pemerintah tidak asal gunakan Perppu Ormas. Hanya pada ormas yang terbukti terang-terangan anti Pancasila dan ingin merubah NKRI, Perppu Ormas diterapkan. Faktanya hingga saat ini, hanya baru satu ormas yakni Hizbut Tahrir Indonesia yang dibubarkan. Itu pun karena buktinya cukup kuat.

- Advertisement -

" Pokoknya itu tadi intinya yang jelas komunis, atheisme, leninisme dan marxisme jelas termasuk dalam Perppu dan ormas-ormas yang mempunyai ideologi ingin merubah Pancasila baik terang-terangan maupun sudah ada agendanya," urai Tjahjo.

Intinya, pemerintah tidak akan mentolerir, jika ormas, dari sisi pemikiran, paham, ajaran serta kegiatannya terang-terangan ingin merubah Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Apalagi, itu dideklarasikan secara terbuka. Tentu, tak bisa dibiarkan. Bisa pecah bangunan republik.

" Prinsipnya, ada pemikirannnya, ada konsepnya, ada pernyataan. Walaupun belum dideklarasikan," ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER