Sabtu, 20 April, 2024

Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Tanggapan Anggota DPR

MONITOR, Jakarta – Hingga saat ini reklamasi teluk Jakarta masih dalam status moratorium. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo. Dia bahkan mempertanyakan tentang keabsahan pengerjaan proyek tersebut.

“Saat itu Komisi IV DPR yang salah satunya membidangi masalah kelautan dan perikanan masih dalam status memoratorium reklamasi Teluk Jakarta. Kalau dikatakan sudah memenuhi Amdal, apa benar-benar itu sudah selesai. Kedua adalah terkait alih fungsi wilayah atau lahan, Teluk Jakarta itu berada di wilayah kawasan strategis nasional, jadi harus dikeluarkan ijin alih fungsi lahan. Di sini terlihat ada rekomendasi dari Tim Moratorium yang seolah diabaikan. Sebagian besar Pulau G, itu terdapat obyek vital nasional, yang jika Pulau G itu dibangun, maka obyek vital nasional akan terganggu,” ujar Edhy.

Dilanjutkannya, belum lagi di lokasi tersebut ada muara sungai. Dimana kalau muara sungai tidak dibatasi oleh pulau saja maka sedimentasinya akan cepat sekali, terlebih lagi kalau dibatasi. Jika kemudian terjadi kerusakan lingkungan tersebut, maka siapa yang akan bertanggung jawab akan hal itu.

“Belum lagi dampak lainnya, misalnya pelarangan nelayan memasuki wilayah tersebut. video viral tentang salah satu jurnalis tivi yang dilarang melintasi pulau tersebut itu salah satu dampak yang sudah terjadi. Tidak tertutup kemungkinana hal itu juga pasti akan terjadi dengan nelayan yang ingin melaut. Padahal laut merupakan jalan nasional yang bisa dilalui siapa saja. Tidak ada pelarangan satu jengkal pun bagi warga negara Indonesia untuk bisa melalui laut, kecuali lahan pribadi. Dan laut bukan lahan pribadi,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerindra.

- Advertisement -

Edhy menyatakan, Komisi IV DPR sejauh ini sudah mempertanyakan hal tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ketika itu Susi mengaku bahwa sejauh ini KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) belum mengeluarkan ijin pelepasan kawasan tersebut. Hal tersebut terkait Undang-Undang Kelautan. Ke depan Edhy akan memanggil Kementerian terkait lainnya yang notabene menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI, seperti Menteri LHK (lingkungan Hidup dan kehutanan).

“Yang pasti sampai saat ini belum ada tembusan terkait pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta tersebut. Bagaimanapun juga DPR sebagai pengawas pemerintah yang berhubungan langsung dengan masalah masyarakat. Dan sejauh ini sudah banyak komplain atau protes dari berbagai pihak tentang dijalankannya kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER