MONITOR, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM. Peraturan menteri ini menegaskan keseriusan untuk mendukung transparansi bagi investor yang akan berinvestasi di sektor ESDM.
Selain itu, Jonan menjelaskan transparansi Beneficial Ownership (BO) diharapkan mampu mencegah korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terorisme, dan praktik pencucian uang.
"Kami sudah mengeluarkan permen No. 48 Tahun 2017 dan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan. Saya mengeluarkan Permen 48 Tahun 2017 dimana permintaan persetujuan kepemilikan, dewan direksi harus mengeluarkan BO. Kami tidak menerima BO yang tidak jelas," ujar Jonan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/10).
Tak hanya itu, Jonan menyatakan Permen ESDM 48/2017 ini mampu mewujudkan tata kelola yang baik di sektor ESDM melalui pengawasan usaha. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 artinya sektor ESDM menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Tentu dalam mewujudkan upaya ini dibutuhkan kerja sama antarlembaga yang menjadi tolak ukur keberhasilan penerapan BO. Diketahui saat ini, Kementerian ESDM telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk melakukan clearance BO, salah satunya harus memasukan ID pajak di dokumen admininstratif, sehingga semua datanya terhubung,” tandas Jonan.
