MONITOR, Jakarta – Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Santoso mengatakan, Perppu Ormas merupakan politik kebangsaan Presiden yang legal dalam menghadapi situasi genting.
"Presiden berwenang mengeluarkan Perppu sebagai bagian dari menegakkan politik kebangsaan," katanya di Jakarta, Selasa (24/10).
Dengan demikian, lanjut Sugeng, jika DPR RI hari ini mengesahkan Perppu Ormas dalam Sidang Parpurna, maka politik kebangsaan sedang berjalan. Secara legal formal Perppu tersebut dibahas oleh DPR dan lembaga yang berhak melakukan legal review adalah Mahakamah Konstitusi (MK).
"Jika DPR hari ini menyetujui, maka secara otomatis yang sedang direview di MK terlepas hasilnya apapun, maka tidak berlaku dengan sendirinya," tegasnya seraya menambahkan bahwa langkah hukum masih bisa dilakukan setelah menjadi undang-undang.
Menurut Sugeng, Perppu Ormas bukan betuk dari pemerintah yang otoriter dan mengabaikan prinsip negara hukum. Pasalnya, menurutnya proses pembahasan dan penolakan yang dilakukan di MK belakangan tetap tanpa hambatan.
Adapun terkait dengan siapa yang berhak menentukan kondisi kegentingan memaksa sudah jelas diatur dalam uu itu merupakan hak preogatif presiden dalam rangka meneguhkan ideologi pancasila dari ideologi-ideologi lain yang merongrongnya dimana di dalam perppu ormas tersebut didefinisikan mana saja ideologi yang merongrong itu.
"Presiden hari ini adalah presiden yang jelas ideoligi kebangsaannya. Tegas sikapnya. Bayangkan 10 tahun kita membiarkan api dalam sekam ideoligi-ideologi perongrong pancasila yang pelan tapi pasti terus menggugat dasar negara," pungkasnya.
Untuk diketahui, hari ini DPR RI menggelar Rapat Paripurna terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Di halaman Gedung DPR juga terdapat sejumlah massa yang menolak disahkannya perppu tersebut.
