Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Bergabung Dalam Koperasi, Kepemilikan Taksi Online Atas Nama Pribadi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi tersebut,  pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi.

“Rumusan rancangan PM No. 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi apa yang menjadi keberatan dari pemilik taksi online,” kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, Kamis (19/10).

Penyusunan draf revisi PM No, 26 Tahun 2017 melibatkan berbagai pihak antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kementerian Koperasi dan Kemenko Maritim. Peraturan hasil Revisi PM 26 Tahun 2017 rencananya mulai berlaku 1 November 2017.

Meliadi mengemukakan salah satu poin yang diatur adalah pemilik taksi online yang bergabung dalam wadah koperasi dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi.  Hal ini yang sebelumnya diprotes pemilik taksi online sebab dalam PM No. 26 Tahun 2017 mengharuskan BPKB atau STNK atas nama badan usaha termasuk yang terhimpun dalam koperasi.

Ditegaskan Meliadi dalam prinsip berkoperasi, aset anggota tetap milik anggota. Karena itu, pemilik taksi online menjadi anggota koperasi tidak mengalihkan aset milik anggota menjadi milik koperasi sehingga sudah seharusnya segala bukti kepemilikan kendaraan tetap atas nama pemilik kendaraan.

Poin lain yang diatur adalah  untuk perorangan yang memiliki kendaraan kurang dari lima dapat berhimpun koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Kami sarankan agar pemilik kendaraan bisa bergabung dalam koperasi. Ini memberi kepastian kepada  pemilik taksi online untuk menjalankan usahanya,” kata Meliadi .

Bagi pemilik taksi online perorangan yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyimpan kendaraan di rumah pribadi. Di samping juga koperasi dapat menyediakan tempat penyimpanan kendaraan yang  menampung sesuai jumlah kendaraan.

Recent Posts

Rektor UIN Jakarta: Pengamanan Aset TKIP-SDIP Pamulang Adalah Mandat Negara, KBM Dijamin Aman

MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers…

5 jam yang lalu

Jelang Muktamar NU ke-35, JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro di Tambakberas

MONITOR, Jombang – Ribuan jamaah thariqah berkumpul di Pondok Pesantren Al-Amanah 2 Bahrul Ulum, Tambakberas,…

7 jam yang lalu

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…

14 jam yang lalu

Gerak Cepat Usai Arahan Mentan Amran, SBM Kini Lebih Terjangkau bagi Koperasi Peternak

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman…

16 jam yang lalu

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

1 hari yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

1 hari yang lalu