Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Koperasi Bisa Kelola Dana Zakat dan Wakaf

MONITOR, Bogor –Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) kini memiliki peluang melaksanakan pengelolaan zakat, infaq/shodaqoh (ZIS), dan wakaf, secara legal formal melalui kerjasama KSPPS/USPPS Koperasi dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

 "KSPPS/USPPS Koperasi memiliki legalitas operasional dalam pengelolaan ZIS sebagai mitra pengelola zakat dari Laznas dan KSPPS/USPPS Koperasi dapat mengelola wakaf dengan menjadi Nazir Wakaf Uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia", kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati pada acara FGD Kebijakan Pengelolaan Maal Oleh KSPPS/USPPS Koperasi, di Kota Bogor, Rabu (18/10).

Di acara yag dihadiri para pelaku koperasi syariah (BMT) dari Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Sultra, dan Lampung, Yuana menyebutkan, melalui pengelolaan dana ZIS, koperasi dapat memanfaatkannya untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

Kemudian, Kata Yuana, dana zakat dapat diberikan kepada mustahik (fakir miskin) yang potensial berusaha. Sementara infaq/shodaqoh dapat dimanfaatkan untuk pendidikan/pelatihan peningkatan kapasitas dan pendampingan untuk mengentaskannya menjadi pelaku usaha yang layak usahanya dan mampu meningkatkan kesejahteraannya.

"Sedangkan dana yang terhimpun dari wakaf uang, dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan untuk memperkuat permodalan dan pembiayaan bagi anggotanya. Sehingga, dapat memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil anggota koperasi dengan porsi nisbah bagi hasil yang ringan karena koperasi hanya berkewajiban menjaga nilai harta wakaf dan menyalurkan hasil pendayagunaan kepada penerima manfaat atau maukufalaih", papar Yuana.

Untuk memperkuat legalitas kelembagaan, lanjut Yuana, pada 2011 dan 2013 Kemenkop dan UKM telah menjalin kerjasama dengan tujuh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). "Kerjasama tersebut bertujuan untuk mendayagunakan zakat dan wakaf untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil anggota koperasi, khususnya para pelaku usaha mikro mustahik. Selain itu, untuk peningkatan kapasitas pengelola maal telah dilaksanakan pula Bimbingan Teknis Pendayagunaan Zakat dan Wakaf di 15 provinsi", tukas Yuana.

Yuana menambahkan, pengembangan ZIS dan wakaf oleh KSPPS/USPPS Koperasi memiliki beberapa peluang dan tantangan. Pertama, kegiatan sosial (maal) pada KSPPS/USPPS Koperasi lebih menonjol dibandingkan dengan koperasi konvensional, karena anggota KSPPS/USPPS koperasi pada umumnya berbasis komunitas kegiatan keagamaan (Islam). Contohnya, melalui Majelis Taklim, berbasis masjid, kelompok pengajian ibu-ibu, dan kelompok usaha mikro.

Kedua, potensi ZIS dan wakaf cukup besar, namun sebagian besar KSPPS/USPPS koperasi cara pengumpulan dan pengelolaannya masih tradisional. Sehingga, unit maal di KSPPS/USPPS koperasi harus lebih kreatif dan inovatif dalam pengumpulan ZIS dan wakaf (jemput bola dan promosi). "Ketiga, dalam era teknologi informasi yang begitu maju, mestinya dapat dimanfaatkan untuk mereformasi cara pengumpulan ZIS dan wakaf secara lebih moderen", tukas Yuana.

Saat ini, terdapat 3.804 KSPPS/USPPS koperasi di Indonesia yang melayani 1,8 juta anggota, dengan total sendiri Rp4,7 triliun, simpanan anggota Rp3,2 triliun, dan volume pinjaman/pembiayaan Rp3,1 triliun. "Memenuhi aspirasi masyarakat untuk mengembangkan koperasi di sektor keuangan syariah, khususnya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), kami sudah menerbitkan Permenkop dan UKM Nomor 16 tahun 2015 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi. Kebijakan ini turut berkontribusi dalam mendorong pengembangan koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah atau koperasi syariah", pungkas Yuana.

Recent Posts

Rektor UIN Jakarta: Pengamanan Aset TKIP-SDIP Pamulang Adalah Mandat Negara, KBM Dijamin Aman

MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers…

6 jam yang lalu

Jelang Muktamar NU ke-35, JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro di Tambakberas

MONITOR, Jombang – Ribuan jamaah thariqah berkumpul di Pondok Pesantren Al-Amanah 2 Bahrul Ulum, Tambakberas,…

8 jam yang lalu

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…

16 jam yang lalu

Gerak Cepat Usai Arahan Mentan Amran, SBM Kini Lebih Terjangkau bagi Koperasi Peternak

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman…

18 jam yang lalu

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

1 hari yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

1 hari yang lalu