Selasa, 23 April, 2024

Pemerintah Segera Pangkas Birokrasi Organisasi Olahraga Indonesia

MONITOR, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan pemerintah tetap berkomitmen untuk memangkas birokrasi organisasi olahraga di Indonesia. Hal ini menyusul rencana penghapusan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Menpora menuturkan, rencana tersebut dilaksanakan pemerintah guna memangkas birokrasi keuangan dan organisasi olahraga di Indonesia.

"Saya belum menerima perubahan Peraturan Presiden No.15 tahun 2016 tentang Prima. Tapi, diskusi terus berlangsung agar birokrasi keuangan dan birokrasi organisasi olahraga dapat dipangkas sebagaimana komitmen dari Presiden dan Wakil Presiden," kata Menpora di Jakarta, Minggu (15/10).

Lebih lanjut, Menpora menuturkan akan menindaklanjuti kebijakan dan aturan-aturan anggaran setelah keputusan baru terkait Perpres No. 15 tahun 2016 diberlakukan.

- Advertisement -

"Kami sedang menunggu seperti apa hasil Peraturan Presiden itu. Tapi apapun hasilnya, saya wajib melaksanakan dengan baik kalau ada perubahan nomenklatur, nominal, dan personel yang menyesuaikan dengan perpres yang akan hadir," ujar Menpora.

Menpora juga mengatakan perubahan pos anggaran yang sebelumnya ada di Satlak Prima akan disesuaikan dalam internal Kemenpora jika tidak ada perpindahan fungsi anggaran. "Kecuali memindah fungsi seperti dulu dana Olympic Center, kami harus meminta persetujuan DPR RI," kata Menpora.

Menpora mengaku masih terus menjalin komunikasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) meskipun bukan komunikasi teknis mengenai perubahan Perpres No.15/2016.

"Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengundang pihak-pihak terkait perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk sebelumnya ketika perubahan Perpres No.15/2016," katanya.

Sementara itu, Kemenpora hanya akan menelusuri pasal-pasal atau poin-poin dalam peraturan baru yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundangan di atasnya seperti Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) ataupun peraturan yang lain pemerintah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER