Kamis, 25 April, 2024

DPR, KPK, Kapolri, dan Kejagung Adakan Rapat Gabungan

MONITOR, Jakarta  – Komisi III DPR RI akan mengadakan rapat gabungan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo hari ini. 

Disebutkan bahwa Rapat gabungan ini akan membahas koordinasi dan evaluasi antara aparat penegak hukum dalam hal penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pola kerja yang dilakukan KPK kontraproduktif bagi pembangunan nasional.Sebab, sejak KPK berdiri 15 tahun lalu, praktik korupsi belum berkurang, bahkan kian masif.

"Banyak dana mengendap di bank-bank daerah karena para pimpinan proyek, kepala daerah dan kementerian terkait tidak berani mengeksekusi berbagai program pembangunan kerena takut dipenjarakan KPK. Mereka tidak berani menggunakan diskresi dan kewenangannya," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10).

- Advertisement -

Bamsoet menilai harus ada keselarasan dalam merealisasikan agenda pemberantasan korupsi oleh Polri, KPK dan Kejaksaan Agung. 

"Kita tidak ingin agenda pemberantasan korupsi dibajak untuk kepentingan sekelompok golongan, politik, kekuasaan maupun ekonomi dengan berbagai turunannya," tegasnya. 

Bamsoet menambahkan, rencana Polri membentuk Densus Tipikor kemungkinan akan dibahas dalam rapat gabungan. Salah satu yang menjadi sorotan yakni penuntutan satu atap Densus Tipikor Polri dengan melibatkan Kejaksaan Agung. 

Menurutnya, Kejaksaan tidak perlu dimasukkan dalam sistem penuntutan satu atap Densus Tipikor. Kejaksaan cukup menerjunkan jaksa-jaksa yang khusus menangani kasus korupsi yang dilimpahkan dari Densus Tipikor. 

"Tapi cukup memanfaatkan satgasus penuntutan dari jaksa-jaksa terpilih untuk menangani kasus-kasus dari Densus tipikor Polri. Sehingga tidak dibutuhkan UU baru," ujar Bamsoet. 

Komisi III, kata dia, menyetujui pembentukan Densus Tipikor. Tujuannya agar KPK fokus pada kasus-kasus korupsi besar yang tidak bisa ditangani Polri dan Kejaksaan. 

"Soal anggaran tidak ada masalah. Komisi III sudah menyetujuinya. Densus Tipikor penting, agar ke depan nya KPK lebih fokus pada penanganan kasus-kasus tipikor besar yang tidak bisa ditangani Polri dan Kejaksaan," ujarnya.

"Dengan anggaran operasional yang besar, gaji yang besar, kewenangan dan fasilitas yang luar biasa, wajar kalau KPK tangani kasus-kasus sulit. Kalau OTT dan yang ecek-ecek biarkan densus tipikor, Polri dan Kejaksaan yang menangani," tukas Bamsoet.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER