MONITOR Jakarta – Sejak Senin hingga Sabtu 14 Oktober 2017 Komisi Pemilihan Umum telah menerima berkas pendaftaran 11 partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Dari 11 partai yang mendaftar, data resmi KPU menunjukkan baru tujuh parpol yang pendaftarannya telah diterima KPU, di antaranya yakni Perindo, PDIP, Partai Hanura, PAN, Partai Nasdem, PKS, Gerindra.
Sementara enam parpol lain yang masih harus melengkapi berkas yakni Sementara enam parpol lain, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Republik, PPP.
Dengan mendaftarnya Partai Golkar dan Partai Garuda, Minggu (15/10) ini maka data KPU tersebut bertambah menjadi 13 partai yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Informasi mengenai diterima atau tidaknya masih menyusul.
Sekedar informasi, batas pendaftaran partai peserta Pemilu 2019 yakni pada 16 Oktober 2017 besok. Dengan begitu tahap selanjutnya adalah pemeriksaan dan pencocokan dokumen.
Berikut data resmi KPU mulai Senin hingga Sabtu 14 Oktober 2017:
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…
MONITOR, Jakarta - Pertamina dan United States Agency for International Development (USAID), melalui program Sustainable Energy for…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Hingga hari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyampaikan pentingnya pendidikan untuk kemajuan dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan tim U-23 Indonesia meski kalah…
MONITOR, Jakarta - Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)…