MONITOR Jakarta – Sejak Senin hingga Sabtu 14 Oktober 2017 Komisi Pemilihan Umum telah menerima berkas pendaftaran 11 partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Dari 11 partai yang mendaftar, data resmi KPU menunjukkan baru tujuh parpol yang pendaftarannya telah diterima KPU, di antaranya yakni Perindo, PDIP, Partai Hanura, PAN, Partai Nasdem, PKS, Gerindra.
Sementara enam parpol lain yang masih harus melengkapi berkas yakni Sementara enam parpol lain, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Republik, PPP.
Dengan mendaftarnya Partai Golkar dan Partai Garuda, Minggu (15/10) ini maka data KPU tersebut bertambah menjadi 13 partai yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Informasi mengenai diterima atau tidaknya masih menyusul.
Sekedar informasi, batas pendaftaran partai peserta Pemilu 2019 yakni pada 16 Oktober 2017 besok. Dengan begitu tahap selanjutnya adalah pemeriksaan dan pencocokan dokumen.
Berikut data resmi KPU mulai Senin hingga Sabtu 14 Oktober 2017:
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memasifkan langkah strategis dan pendampingan lapangan guna memitigasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi menghadirkan coaching clinic koperasi dalam kegiatan “Heritage in Motion:…
MONITOR, Bogor – Guru Besar IPB University, Prof. Yuli Retnani, menyoroti ketimpangan yang dinilai semakin tajam…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…
MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…