MONITOR, Jakarta – Tak butuh waktu lama untu Polisi menangkap tersangka kasus perusakan dan penyerangan Kantor Kementerian Dalam Negeri. Total 15 orang berhasil diamankan Polisi tak lama setelah kejadian, Rabu (11/10).
Hari ini, Kamis (12/10) dari 15 orang yang ditangkap 11 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 4 lainnya bersetatus sebagai saksi.
"Kita naikkan statusnya jadi tersangka. Sesuai dengan peran dan sakis dari teman-temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Diantara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut, diantaranya yakni memecahkan pot bunga, kaca gedung dan penganiayaan terhadap pegawai Kemendagri.
"Dari keterangan teman-temannya, sebelas orang itu melakukan perusakan dan penganiayaan," tambah Argo.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, 11 orang yang diketahui sebagai salah satu pendukung pasangan calon pada Pilkada Tolikara, Papua itu terancam dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP.
MONITOR, Bogor – Guru Besar IPB University, Prof. Yuli Retnani, menyoroti ketimpangan yang dinilai semakin tajam…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…
MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan…
MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…