MONITOR, Jakarta – Tak butuh waktu lama untu Polisi menangkap tersangka kasus perusakan dan penyerangan Kantor Kementerian Dalam Negeri. Total 15 orang berhasil diamankan Polisi tak lama setelah kejadian, Rabu (11/10).
Hari ini, Kamis (12/10) dari 15 orang yang ditangkap 11 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 4 lainnya bersetatus sebagai saksi.
"Kita naikkan statusnya jadi tersangka. Sesuai dengan peran dan sakis dari teman-temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Diantara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut, diantaranya yakni memecahkan pot bunga, kaca gedung dan penganiayaan terhadap pegawai Kemendagri.
"Dari keterangan teman-temannya, sebelas orang itu melakukan perusakan dan penganiayaan," tambah Argo.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, 11 orang yang diketahui sebagai salah satu pendukung pasangan calon pada Pilkada Tolikara, Papua itu terancam dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…
MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…
MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…
MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…