MONITOR, Jakarta – Tak butuh waktu lama untu Polisi menangkap tersangka kasus perusakan dan penyerangan Kantor Kementerian Dalam Negeri. Total 15 orang berhasil diamankan Polisi tak lama setelah kejadian, Rabu (11/10).
Hari ini, Kamis (12/10) dari 15 orang yang ditangkap 11 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 4 lainnya bersetatus sebagai saksi.
"Kita naikkan statusnya jadi tersangka. Sesuai dengan peran dan sakis dari teman-temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Diantara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut, diantaranya yakni memecahkan pot bunga, kaca gedung dan penganiayaan terhadap pegawai Kemendagri.
"Dari keterangan teman-temannya, sebelas orang itu melakukan perusakan dan penganiayaan," tambah Argo.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, 11 orang yang diketahui sebagai salah satu pendukung pasangan calon pada Pilkada Tolikara, Papua itu terancam dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP.
MONITOR, Jombang — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan tugas membantu…
MONITOR, Jakarta — Membangun rumah impian kerap menjadi proses yang kompleks. Mulai dari menentukan desain,…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan…
MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers…
MONITOR, Jombang – Ribuan jamaah thariqah berkumpul di Pondok Pesantren Al-Amanah 2 Bahrul Ulum, Tambakberas,…
MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…