Categories: HUKUMNASIONAL

15 Tahun Bom Bali 1, Negara Diminta Perhatikan Nasib Korban

MONITOR, Jakarta – 12 Oktober 2017 masyarakat Indonesia dan beberapa negara lain memperingati 15 tahun serangan Bom Bali 1 yang menyebabkan 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam momen tersebut memperingatkan Negara Indonesia tentang nasib para korban. Pasalnya, diantara korban dinilai masih banyak yang mengalami penderitaan, trauma dan penurunan kualitas hidup setelah mengalami peristiwa tersebut.

"Terutama bagi para survivor di Indonesia yang belum tersentuh layanan keadilan secara memadai," kata Peneliti ICJR Ajeng Gandini Kamilah, Kamis (12/10).

Sejalan dengan hal itu, data layanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2017 menunjukkan bahwa masih sedikit jumlah korban Bom Bali yang mampu mengakses layanan bantuan medis, psikologis dan psikosial dari Negara. 

Tarcatat, sejak tahun 2016 dan 2017 jumlah korban yang mendapatkan bantuan di LPSK hanya sebanyak 36 orang. Jumlah tersebut berkurang menjadi 26 orang dan 10 orang lainnya layanannya telah ditutup, sedangkan LPSK lah satu-satunya lembaga resmi yang saat ini melakukan layanan bagi korban Bom Bali.

Lebih lanjut Ajeng menuturkan, terkait kompensasi, tidak ada satu pun korban Bom Bali yang tercatat mendapat pemberian kompensasi oleh Negara jika didasarkan pada putusan pengadilan sesuai dengan mekanisme UU No 15 Tahun 2003.

"Pemberian kompensasi berdasarkan putusan pengadilan baru diberikan pada kasus Mariot dan kasus Samarinda 2017. Kompensasi ini pun belum di eksekusi," tandasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong upaya kompensasi korban dalam Revisi UU Terorisme yang saat ini sedang dibahas DPR agar tidak melulu digantungkan kepada keputusan pengadilan. Mekanisme tersebut dinilai akan mempersulit para korban Bom Bali untuk mengakses kompensasi karena kasus tersebut telah selesai di pengadilan.

"ICJR mendorong langkah-langkah aktif lembaga negara untuk memperkuat layanan bagi para survivor Bom Bali. Langkah-langkah ini harus dilakukan dengan cara memperkuat layanan, memperkuat porsi anggaran bagi korban dan mulai menyusun, memverifikasi jumlah survivor agar dapat mengakses layanan korban. ICJR yakin masih banyak sirvivor yang belum tersentuh secara memadai oleh layanan," pungkasnya.

Recent Posts

Pelatih Indra Sjafri Panggil 37 Pemain untuk Ikuti TC Tim U-20 di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…

1 jam yang lalu

Menag Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

3 jam yang lalu

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

4 jam yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

5 jam yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

6 jam yang lalu

Kemenpora Dukung Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23, Tapi Tidak Boleh Dikomersilkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…

6 jam yang lalu