Categories: HUKUMNASIONAL

15 Tahun Bom Bali 1, Negara Diminta Perhatikan Nasib Korban

MONITOR, Jakarta – 12 Oktober 2017 masyarakat Indonesia dan beberapa negara lain memperingati 15 tahun serangan Bom Bali 1 yang menyebabkan 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam momen tersebut memperingatkan Negara Indonesia tentang nasib para korban. Pasalnya, diantara korban dinilai masih banyak yang mengalami penderitaan, trauma dan penurunan kualitas hidup setelah mengalami peristiwa tersebut.

"Terutama bagi para survivor di Indonesia yang belum tersentuh layanan keadilan secara memadai," kata Peneliti ICJR Ajeng Gandini Kamilah, Kamis (12/10).

Sejalan dengan hal itu, data layanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2017 menunjukkan bahwa masih sedikit jumlah korban Bom Bali yang mampu mengakses layanan bantuan medis, psikologis dan psikosial dari Negara. 

Tarcatat, sejak tahun 2016 dan 2017 jumlah korban yang mendapatkan bantuan di LPSK hanya sebanyak 36 orang. Jumlah tersebut berkurang menjadi 26 orang dan 10 orang lainnya layanannya telah ditutup, sedangkan LPSK lah satu-satunya lembaga resmi yang saat ini melakukan layanan bagi korban Bom Bali.

Lebih lanjut Ajeng menuturkan, terkait kompensasi, tidak ada satu pun korban Bom Bali yang tercatat mendapat pemberian kompensasi oleh Negara jika didasarkan pada putusan pengadilan sesuai dengan mekanisme UU No 15 Tahun 2003.

"Pemberian kompensasi berdasarkan putusan pengadilan baru diberikan pada kasus Mariot dan kasus Samarinda 2017. Kompensasi ini pun belum di eksekusi," tandasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong upaya kompensasi korban dalam Revisi UU Terorisme yang saat ini sedang dibahas DPR agar tidak melulu digantungkan kepada keputusan pengadilan. Mekanisme tersebut dinilai akan mempersulit para korban Bom Bali untuk mengakses kompensasi karena kasus tersebut telah selesai di pengadilan.

"ICJR mendorong langkah-langkah aktif lembaga negara untuk memperkuat layanan bagi para survivor Bom Bali. Langkah-langkah ini harus dilakukan dengan cara memperkuat layanan, memperkuat porsi anggaran bagi korban dan mulai menyusun, memverifikasi jumlah survivor agar dapat mengakses layanan korban. ICJR yakin masih banyak sirvivor yang belum tersentuh secara memadai oleh layanan," pungkasnya.

Recent Posts

Nasaruddin Umar Fokus Membantu Presiden sebagai Menteri Agama

MONITOR, Jombang — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan tugas membantu…

20 jam yang lalu

Pasangin Resmi Meluncur, Bangun dan Renovasi Rumah Kini Lebih Praktis dalam Satu Platform

MONITOR, Jakarta — Membangun rumah impian kerap menjadi proses yang kompleks. Mulai dari menentukan desain,…

20 jam yang lalu

Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana di Sumatera

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan…

1 hari yang lalu

Rektor UIN Jakarta: Pengamanan Aset TKIP-SDIP Pamulang Adalah Mandat Negara, KBM Dijamin Aman

MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers…

2 hari yang lalu

Jelang Muktamar NU ke-35, JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro di Tambakberas

MONITOR, Jombang – Ribuan jamaah thariqah berkumpul di Pondok Pesantren Al-Amanah 2 Bahrul Ulum, Tambakberas,…

2 hari yang lalu

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…

2 hari yang lalu