Kamis, 28 Maret, 2024

Spa Mesum Khusus Gay Dinilai Menyalahi Perizinan Usaha

MONITOR, Jakarta – Munculnya kasus dugaan prostitusi pria penyuka sesama jenis atau gay di sebuah tempat spa di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, sempat menghebohkan warga Jakarta.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian mengaku tengah menyelidiki kasus tersebut. Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Asep Guntur Rahayu, menduga tempat spa tersebut telah menyalahi perizinan tempat usaha.

"‎Kan nggak mungkin izinnya untuk prostitusi. Dia pasti (diduga) menyalahi izinnya itu. Jadi kita masih dalami semuanya, termasuk track record tempat itu," ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/10).

Menurut Asep, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. Namun, pihaknya tengah mendalami status hukum para pelaku pesta seks itu.

- Advertisement -

"Belum ada (tersangka baru). Sejauh ini belum ada informasi dari Reskrim, masih yang itu (enam orang tersangka). Itu didalami (status hukum pelaku gay)," jelas Asep.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/10) malam.

Polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis. Akhirnya, sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut.

Diantara para tersangka terdapat empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura. Para pelaku pun dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER