MONITOR, Jakarta – Dalam penyerahan IHPS I BPK Tahun 2017 minggu lalu, Presiden Jokowi memerintahkan agar pengelolaan keuangan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus ditingkatkan. Salah satu indikatornya adalah penyajian laporan keuangan yang wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dilihat dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualan (WTP), di entitas kementerian/lembaga/badan mengalami peningkatan 71% pada tahun sebelumnya menjadi 84% pada tahun ini.
Namun disayangkan, laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum beranjak membaik, justru turun dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Disclaimer pada LKKL tahun 2015 dan 2016. Karena itu, Pusat Kajian Keuangan Negara menyarankan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi untuk mengganti atau merotasi sejumlah pejabat teras di kementeriannya.
“Pejabat teras yang merasa tidak mau berbenah sesuai anjuran Presiden, mereka yang tebal kuping, sehingga masih ditemukan penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai standar atau salah saji secara materiil patut untuk diganti. Ini membuat malu Pak Imam Nahrowi tentunya,” kata Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara Prasetyo di Jakarta (7/10/2017).
Adapun temuan pemeriksaan BPK di Kemenpora yang berulang dari tahun ke tahun misalnya, (1) sistem penatausahaan PNBP belum memadai; (2) kesalahan penganggaran pada empat unit kerja; (3) penatausahaan kas di Bendahara Pengeluaran serta kas lainnya dan setara kas tidak sesuai ketentuan perbendaharaan; (4) penatausahaan persediaan pada belum memadai; dan (5) pengelolaan aset tetap Tahun 2016 belum memadai.
Adapun temuan yang signifikan yang menyebabkan Kemenpora memperoleh opini Disclaimer antara lain:
- Sistem Pengendalian Intern atas pengelolaan belanja sebesar Rp2,18 triliun sangat lemah dan menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp10.53 miliar dan sisa dana pelaksanaan kegiatan belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp3.36 miliar.
- Belanja yang belum dipertanggungjawabkan dan/atau dipertanggungjawaban dengan bukti yang tidak memadai sebesar Rp93,23 miliar.
- Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp4,48 miliar dan belanja yang belum dipertanggungjawabkan dan/atau dipertanggungjawaban dengan bukti yang tidak memadai sebesar Rp1.12 miliar pada kegiatan dana dekon dan kegiatan Kemenpora lainnya.
- Penyajian saldo Kas Lainnya dan Setera Kas antara lain terdapat sisa kas dari Belanja LS BP dan BPP sebesar Rp1,24 miliar belum dipertanggungjawabkan.
- Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang Gudang Pusat tidak memutakhirkan persediaan dan mutasi keluar serta mutasi masuk persediaan secara tertib sebesar Rp5,12 miliar dan persediaan sebesar Rp24,32 miliar tidak didasarkan pada hasil stock opname per 31 Desember 2016 secara memadai.
- Hasil pengadaan Tahun 2016 belum dilengkapi dengan kode/nomor inventaris barang yang menjelaskan jenis BMN secara rinci. Daftar Barang Ruangan (DBR) yang dihasilkan aplikasi SIMAK BMN juga belum menunjukkan kondisi sebenarnya.
- Hasil pengadaan tahun 2011-2014 sebesar Rp14,52 miliar tidak dapat ditelusuri keberadaan fisiknya dan sebagian di antaranya dalam penguasaan pihak ketiga.
“Kemenpora harus segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK karena tidak menutup kemungkinan terdapat temuan yang punya unsur kerugian negara dan bisa jadi masuk Tipikor. Karena itu, lebih baik pejabat terasnya yang diganti untuk perbaikan ke depan daripada menterinya yang dicopot bukan?” seloroh Pras.
