MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah pernyataan bahwa dirinya akan memberikan keringanan pajak bagi PT Freeport. Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, menyatakan bahwa Pasal 169 UU Minerba justru mengamanatkan agar pemerintah bisa berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan pemegang IUPK.
"Tidak ada reduction (pengurangan pajak). Yang ada itu Pasal 169 (UU Minerba)," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10).
PT Freeport diketahui akan mengubah status dari Kontak Karya (KK) menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan status itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pengurangan pajak untuk perusahaan IUPK justru bertentangan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara sesuai amanat UU Minerba.
"Bagi perusahaan manapun yang mengubah KK ke UIPK, maka UU Minerba mengamanatkan pemerintah harus mendapat bagian penerimaan negara yang lebih besar. Bisa lewat PPh, PPN, PBB, pajak daerah plus yang non pajak sperti royalti," pungkasnya.
Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…
MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…
MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…