Jumat, 26 April, 2024

BI Wajibkan Pelaku KUPVA BB Segera Peroleh Izin Operasi

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mewajibkan para penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk segera memperoleh izin beroperasi. Hal ini sebagai antisipasi pemanfaatan KUPVA BB untuk kejahatan.

Dikatakan BI dalam pengumuman resminya di jakarta, Selasa (3/10) bahwa pengaturan izin bagi KUPVA BB sangat penting untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien serta mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

Lebih lanjut, BI menghimbau agar masyarakat teliti dalam memilih tempat penukaran uang asing.

Adapun untuk mengetahui KUPVA BB yang telah berizin, dapat dilihat melalui smart phone dengan cara :

- Advertisement -

1. Membuka aplikasi QR Code Reader/kamera
2. Arahkan kamera pada QR Code tersebut
3. Baca tampilan informasinya

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean mengatakan BI telah mengatur penerapan peraturan bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menjadi terintegrasi.

"Peraturan yang baru juga telah diselaraskan dengan upaya pemerintah untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta rekomendasi dan panduan (guidelines) yang diberikan oleh lembaga internasional Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," kata Eni.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER