MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berjanji akan membahas Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang akan digelar di pertengahan atau penghujung Oktober mendatang.
Mengingat, sebelumnya Partai Gerindra dalam rapat paripurna secara tegas menolak Perppu yang berujung pada pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu.
"Perppu itu pasti harus kita bicarakan pada masa persidangan sekarang, dan sudah diserahkan kpd komisi II, untuk membahas ini," kata Fadli Zon usai menerima perwakilan massa aksi 299 di Gedung Nusantara III DPR, Jumat (29/9).
"Kemudian nanti, tentu hasil dari komisi ii itu, akan dibawa ke sidang paripurna sebelum akhir masa sidang sekarang," sambung Fadli.
Sementara, DPR akan menunggu hasil dari gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legal standing atau berbadan hukum. "Di mahkamah konstitusi, saya kira kita akan menunggu, mudah-mudahan nanti MK bisa menunggu hasil dari DPR juga," jelas Fadli.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini juga mengeluarkan pernyataan seirama. Ia menegaskan bakal menolak Perppu Ormas pada rapat paripurna nanti.
"Kami berupaya dan menginstruksikan kepada wakil kami untuk lobi sebisa mungkin untuk menolak Perppu ini karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan," jelas Jazuli.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam program…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…
Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…