Categories: HUMANIORASOSIAL

Kecam Situs nikahsirri.com, KOPRI PB PMII Soroti Batas Usia Pernikahan Anak

MONITOR, Jakarta – Adanya situs nikah siri online harus menjadi perhatian dari berbagai kalangan khususnya terkait syarat utama pernikahan yaitu minimal 14 tahun yang masih menjadi polemik.

Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) PB PMII, Septi Rahmawati mengaku menyesalkan kemunculan situs tersebut karena jelas melecehkan dan mengeksploitasi perempuan utamanya yang masih dibawah umur. Septi menilai pernikahan anak usia 14 tahun akan berdampak buruk dan sistematis.

”Pernikahan dibawah usia 18 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki hal ini berdampak pada psikis dan alat reproduksi,” ungkap Septi, Senin (25/9/2017). 

Untuk anak yang belum menikah lanjut Perempuan asal Lampung tersebut akan mengalami gangguan psikis. Seperti tidak siap menjalani pernikahan, hamil dan merawat anak. Selain itu, secara kesehatan bagi anak yang belum siap reproduksinya tidak jarang akan mengalami keguguran.

Septi menegaskan pernikahan anak akan berimbas pada generasi penerus, baik secara fisik maupun psikis. Dimana anak-anak adalah generasi masa depan yang harus sekolah. Ketika anak-anak dipaksa untuk menikah, hal tersebut akan menggangu perkembangan usianya untuk mendapatkan pengalaman dan ilmu pengetahuan

Di sisi lain, untuk menghindari anak membuka situs tersebut, orangtua harus mengawasi anak menggunakan gadget. Anak-anak telah menggunakan gadget sejak pendidikan usia dini, memudahkan mereka untuk mengetahui banyak hal, diakui atau tidak orang tua semakin sulit untuk mengontrol. 

”Hal ini membuat anak berfikir dan bertindak lebih cepat dari biasanya, karena informasi yg dengan cepat mereka terima,” tegasnya. 

Dalam konteks ini pendidikan, orangtua dalam keluarga sangat penting untuk pengawalan dalam proses perkembangan kepribadian anak menjadi tanggung jawab orangtua di rumah. Di sekolah guru juga membentuk karakter anak, sesuai dengan perkembangan usianya.

Dilanjutkan dengan pendidikan ilmu agama di tempat mengaji atau disibut Diniyah setelah pulang sekolah. Semua komponen akan membentuk karakter anak melalui aktifitas positif di dalamnya. Rumah, sekolah, Diniyah.

Recent Posts

Revisi UU Polri Disahkan, IPW Ingatkan Pentingnya Regenerasi dan Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perubahan ketiga atas…

49 menit yang lalu

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Hadirkan Bursa Wirausaha Unggulan, Wujudkan Target 10 Juta Wirausaha Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan Bursa Wirausaha Unggulan sebagai…

4 jam yang lalu

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS)…

6 jam yang lalu

KOSMAK Laporkan Dugaan Rekening Rp170 Miliar Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor

MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening bernilai lebih dari…

8 jam yang lalu

Mentan Amran Kawal Harga Telur Peternak, Model Sidrap Dinilai Layak Diterapkan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap peternak ayam petelur menyusul…

8 jam yang lalu