MONITOR, Jakarta – PT Bank Mandiri telah mengeluarkan aturan bahwa perusahaannya tidak akan memungut biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Keputusan ini berlaku selama transaksi dilakukan di infrastruktur perseroan dan bank BUMN.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo. Ia menuturkan sejak awal Bank Mandiri berkomitmen tidak akan pernah mengenakan biaya isi ulang e-money kepada konsumen, meskipun berbeda bank asalkan masih bank BUMN.
"Enggak ada biaya (top-up e-money), off us juga tidak, misalnya kalau e-money-nya Mandiri top-up di ATM BNI, itu akan kita bebaskan juga, itu antara Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)," ujar Kartika di Jakarta, Rabu (20/9).
Kartika menambahkan, jikalau ada pemungutan biaya tambahan, maka hal itu diatur langsung oleh Bank Indonesia. Adapun pihak yang dikenakan biaya, adalah pihak ketiga atau mitra bank seperti minimarket.
Selain itu, Kartika menyatakan tarif yang dikenakan akan diseragamkan. "Yang diatur Bank Indonesia adalah pihak ketiga, contohnya Indomaret yang bisa top-up, itu diatur biaya maksimumnya," tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian bergerak cepat menangani kasus gigitan anjing rabies di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan…
MONITOR, Tangerang Selatan - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali…
MONITOR, Blitar – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mempercepat…