Sesuai TAP MPR, PKI Dianggap Partai Terlarang

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan, Taufik Kurniawan mengatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah partai terlarang. Pernyataan tersebut ia lontarkan berdasarkan pedoman Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI yang sampai saat ini tetap berlaku.

"Kita harus paham kita harus menyadari bahwa masalah PKI sebagai partai terlarang masih disahkan diakui dengan TAP MPR. Sepanjang itu belum dicabut dan tak ada usaha apapun itu tetap jadi keputusan bangsa, titik," ujar Taufik Kuniawan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (19/9).

Atas dasar itulah, politisi Partai Amanat Nasional ini menyatakan para anggota atau kader PKI tidak boleh melawan lembaga tertinggi negara.

"Tidak boleh berkamuflase dan berobsesi yang lain lain karena itu sudah keputusan tertinggi, waktu itu MPR lembaga tertinggi sehingga jadi kewenangan kita semua untuk melarang," jelas Taufik Kurniawan.

- Advertisement -

Lebih lanjut, ia menjelaskan bangsa Indonesia pernah mengalami sejarah kelam lantaran kejamnya PKI dimana para pemuka agama dianiya habis, kitab suci dibakar dan diinjak-injak.

"PKI menjadi suatu hal kejahatan kemanusiaan itu iya karena banyak hal yang terkait dengan kekerasan yang terjadi penistaan agama yang luar biasa, ada pembakaran alquran, santri -santri semua ustadz dibunuhin semua itu adalah hal yg konkrit riil bkn karangan," tegas Taufik.

Terkait pelarangan diskusi yang diklaim beberapa pihak untuk meluruskan sejarah 1965, Taufik menilai bahwa diskusi boleh dilakukan namun harus sesuai dengan koridor hukum dan Undang-undang Dasar 1945.

"Demokrasi itu kan tidak hanya menyatakan pendapat kebebasan pendapat menyampaikan aspirasi tapi juga menghormati dan menghargai pendapat orang lain, menghormati ketenangan masyarakat juga, jadi tidak bisa demokrasi bebas se-bebas bebasnya no, tapi konteksnya tetap dalam koridor NKRI Pancasila, UUD 1945," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER