MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang bertujuan untuk melacak dan melunasi kekayaan pembayar pajak yang tidak diampuni dalam amnesti pajak sembilan bulan yang berakhir pada bulan Maret 2017 lalu.
Sekitar 972.000 pembayar pajak mengikuti program amnesti dan mengumumkan aset senilai 4,881 triliun rupiah ($ 368,07 miliar). Sekitar 24 persen dari jumlah itu ditahan di luar negeri, kebanyakan di Singapura, dan hanya sebagian kecil saja yang dijanjikan untuk dibawa pulang ke Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu berjanji untuk melaksanakan program "penegakan hukum pajak" pada tahun 2017 setelah amnesti tersebut. Untuk itu, Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memperingatkan para pengingkar pajak bahwa jika mereka tidak ikut amnesti, mereka akan menghadapi "neraka".
Namun, pemerintah kemudian mengakui bahwa deklarasi amnesti pajak dan repatriasi aset luar negeri yang dijamin kembali ke Indonesia tidak sesuai dengan data yang ada mengenai kepemilikan luar negeri pembayar pajak.
Dalam sebuah panduan untuk peraturan baru tersebut, pemerintah mengatakan bahwa mereka juga mendeteksi aset-aset di darat yang tidak dilaporkan berdasarkan amnesti dan belum diperoleh dengan penghasilan pajak.
"Dengan kondisi tersebut, setelah program amnesti pajak berakhir maka harus diikuti oleh penegak hukum di bidang perpajakan," kata Sri Mulyani, seperti dikutip reuters di Jakarta, (19/9).
Peraturan tersebut meminta semua aset yang tidak dilaporkan atau salah dilaporkan dalam program amnesti, dan yang diperoleh antara 1 Januari 1985 dan 31 Desember 2015, diperlakukan sebagai pendapatan yang tidak dapat dibenarkan.
Perkiraan nilai aset
Jika aset tersebut ditemukan oleh pihak berwenang sebelum 1 Juli 2019, mereka akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 30 persen untuk perorangan, 25 persen untuk perusahaan, dan 12,5 persen untuk kasus khusus.
Itu dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan pribadi 5-30 persen dan tarif pajak penghasilan badan 20-25 persen. Indonesia tidak memiliki pajak kekayaan.
Awal tahun ini, pemerintah Indonesia memberi otoritas pajak akses yang lebih luas terhadap informasi mengenai rekening nasabah di bank dan lembaga keuangan lainnya.
Mulai tahun depan, kantor pajak juga akan mendapatkan data tentang aset pembayar pajak Indonesia yang disimpan di yurisdiksi yang menjadi penandatangan Bursa OECD Informasi Rekening Keuangan Keuangan dalam Masalah Pajak.
Menteri Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa rasio pajak terhadap PDB Indonesia di bawah 11 persen "sulit ditelan" dan dia berkomitmen untuk menaikkannya menjadi 16 persen pada tahun 2019. Rasio pajak terhadap PDB rata-rata di antara negara-negara OECD adalah 34,3 persen.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti berbagai kasus kekerasan seksual…
MONITOR, Jakarta - Memasuki hari ke-16 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi, Kemenhaj menegaskan…
MONITOR, Jakarta — Jaringan Muslim Madani (JMM) mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga…
MONITOR, Jakarta - Neraca perdagangan Indonesia kembali surplus USD 3,32 miliar pada Maret 2026. Capaian…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) yang mengelola Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC)…
MONITOR, Jakarta - Industri olahraga nasional memiliki potensi besar sebagai salah satu penggerak ekonomi yang mampu…