MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesal atas musibah yang dialami pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang. Lantaran terkendala biaya, bayi mungilnya yang bernama Debora terpaksa menghembuskan nafas terakhirnya di RS Mitra Keluarga Kalideres.
"KPAI menyesalkan musibah meninggalnya ananda D di satu RS. Ini harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan layanan kesehatan secara komprehensif," ujar Siti Hikmawaty selaku Komisioner bidang Kesehatan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (11/9).
Siti menyatakan dalam Pasal 29 ayat 1e telah disebutkan bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dan miskin.
Ditambah lagi, kata Siti, pada Pasal 32 huruf c tertuang bahwa setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur, dan tanpa diskriminasi.
"Untuk itu KPAI meminta evaluasi sistem jaminan layanan kesehatan di DKI Jakarta. Tujuannya agar jaminan kesehatan berorientasi pada perlindungan anak, termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi tetap terlayani dengan baik," tegasnya.
Perlu diketahui, selain mendalami kasus dengan menggali informasi secara berimbang, dalam waktu dekat KPAI akan melakukan klarifikasi dengan pimpinan rumah sakit terkait sistem dan layanan yang telah diberikan.
MONITOR, Bogor – Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Dr. Pamuji Lestari, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong PT PLN (Persero) untuk memitigasi dampak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komis IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti informasi mengenai 4.000…
MONITOR, Ciputat – Komnas Haji mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta landasan filosofis dan sosiologis dari…
MONITOR, Jakarta — Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang disusun Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…