Kamis, 18 April, 2024

Perpres PPK Dinilai Perlu Komitmen Mendikbud

MONITOR, Jakarta – Jauh sebelum disahkan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) disebut-sebut oleh sejumlah kalangan sebagai peredam kegaduhan yang disebabkan oleh Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur jam belajar sekolah.

Sejalan dengan prediksi, Apresiasi pun bermunculan saat Perpres tersebut disahkan, Kamis (6/9) lalu. Hal itu karena Presiden Joko Widodo tak hanya mendengarkan aspirasi masyarakat yang harus berjibaku dengan teriknya matahari berdemonstrasi untuk menolak Permendikbud itu, tetapi Presiden juga mengundang para pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) guna berembuk dan mengesahkan Perpres PPK.

Dengan begitu, akankah penolakan terhadap Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu tak akan terulang? Pasalnya, dalam Perpres pun tak mengatur soal penerapan lima hari sekolah yang selama ini mendapat suara keras dari masyarakat dan lembaga pendidikan?

Untuk itu MONITOR mencoba mewawancarai salah satu tokoh yang di undang Presiden ke Istana sebelum penandatanganan Perpres PPK yakni Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).

- Advertisement -

Kepada MONITOR, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Hakim mengatakan, penolakan bisa saja terjadi jika Menteri Pendidikan Muhadjir Efendi tidak menjalankan perintah Presiden, yaitu untuk melibatkan para pemangku kepentingan dalam merumuskan peraturan-peraturan turunan Perpres PPK.

"Saya sampaikan kepada Presiden agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senafas dan seirama dengan Perpres, harus seirama dengan stake holder tadi, perumus juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) Perpres tadi," kata Lukman di Jakarta, Jumat (8/9). 

Benar saja, Presiden saat itu langsung mengamini permintaannya," Presiden secara langsung memerintahkan Mendikbud agar pembuatan juklak dan juknis melibatkan para stake holder madin, Kementerian Agama dan Ormas-ormas Islam terkait," tambah Lukman.

Jika perintah Presiden dalam pertemuan tersebut dilaksanakan oleh Mendikbud "FKDT akan mengutus ketua bidang organisasi dan kurikulum untuk ikut serta dalam penyususnan juklak dan juknis Perpres PPK tersebut," tandas Lukman.

FKDT Terus Mengawal

Agar tak menjadi sebuah evoria belaka, tentu lahirnya Perpres yang menjadi angin segar pada gaduhnya dunia pendidikan Indonesia belakangan itu implementasinya harus diawasi, terutama dalam penyusunan peraturan turunan yang nantinya akan dilaksanalan oleh Kemendikbud. Begitupun FKDT, organisasi yang membawahi lembaga pendidikan Madrasah Diniyah pun akan turut mengawal.

Lukman mengatakan, jika sesuai yang disampaikan Presiden kepada Mendikbud, dua bidang organisasi FKDT bersama dengan Kemendikbud dan perwakilan ormas-ormas lain akan terlibat dalam penyusunan juklak dan juknis, atau peraturan turunan Perpres PPK.  "Yang jelas sesuai harapan kita kepada Peresiden bahwa kita harus terlibat. Sehingga aspirasi Madrasah Diniyah akan tertampung. Apa guna Perpres-nya kalau pelaksanaannya jauh dari harapan?" Tandasnya.

Terlepas dari hal itu, FKDT tetap mengapresiasi langkah Presiden yang menerbitkan Perpres tersebut. Dimana dalam Pasal 17 Perpres PPK, lanjut Lukman, secara eksplisit telah menganulir hadirnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dan diganti dengan penyusunan peraturan turunan yang penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Saya yakin maksud Presiden baik, merangkul kita semua dan kita tunggu saja proses-proses selanjutnya pembuatan juklak dan juknis," tutur Lukman. "Intinya jangan sampai penyusunannya menyimpang dari semangat Perpres," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER