MONITOR, Mataram – Seorang Pria berkebangsaan Italia diganjar lima tahun hukuman penjara akibat mencabuli empat orang anak laki-laki dibawah umur di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pria bernama Bruno Gallo (70) itu dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan dakwaan meakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur, berusia 16 dan 17 tahun, pada Rabu, (6/7) di Mataram, NTB.
Bruno melakukan aksi bejadnya dengan mengiming-imingi para korban dengan uang dan hadiah, akhirnya para korban sepakat untuk berhubungan seks dengannya.
Meskipun hubungan didasari suka sama suka, namun hukum di Indonesia melarang hubungan antar sesama jenis.
"Dia dijatuhi hukuman lima tahun karena, karena kami memiliki keterangan dan bukti korban di bawah umur. Apa yang dia lakukan melanggar hukum perlindungan anak," ujar Juru Bicara Pengadilan, Didiek Jatmiko, Mataram, Rabu (6/9).
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tancap gas memperkuat sektor perikanan budidaya nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang ditargetkan rampung…
MONITOR, Jakarta - Setelah resmi mendapatkan izin sebagai lembaga Nazir wakaf uang, Forum Jurnalis Wakaf…
MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur nasional terus menunjukkan ketahanannya di tengah dinamika ekonomi global maupun…
MONITOR, Depok - Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus 110 warga…