MONITOR, Mataram – Seorang Pria berkebangsaan Italia diganjar lima tahun hukuman penjara akibat mencabuli empat orang anak laki-laki dibawah umur di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pria bernama Bruno Gallo (70) itu dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan dakwaan meakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur, berusia 16 dan 17 tahun, pada Rabu, (6/7) di Mataram, NTB.
Bruno melakukan aksi bejadnya dengan mengiming-imingi para korban dengan uang dan hadiah, akhirnya para korban sepakat untuk berhubungan seks dengannya.
Meskipun hubungan didasari suka sama suka, namun hukum di Indonesia melarang hubungan antar sesama jenis.
"Dia dijatuhi hukuman lima tahun karena, karena kami memiliki keterangan dan bukti korban di bawah umur. Apa yang dia lakukan melanggar hukum perlindungan anak," ujar Juru Bicara Pengadilan, Didiek Jatmiko, Mataram, Rabu (6/9).
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan aparatur pemerintah harus memiliki tekad yang…
MONITOR, Tangsel - Sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa suara rakyat bukan sekadar aspirasi,…
MONITOR, Tangsel - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar ‘The 2nd…
MONITOR, Jatim - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat model kemitraan yang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, laksanakan panen raya jagung hibrida…