MONITOR, Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai, Perpres No 85 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) rawan praktik pungli. Hal itu lantaran dalam Pasal 15 terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa selain dari APBN dan APBD, pendanaan atas pelaksanaan PPK dapat bersumber dari masyarakat.
"Disinilah letak pungli akan sangat mudah dimainkan oleh sekolah dan komite sekolah. Yang sudah jelas-jelas dilarang ada pungutan saja masih sering terjadi, apalagi ada lampu hijau," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Kamis (7/9).
Menurutnya, pungutan liar bisa saja terjadi dengan alasan penerapan PPK tersebut. "Atas dasar PPK, maka dengan mudah wali murid akan dikenakan beragam iuran untuk menunjang kegiatan PPK di sekolah," tukas Ubaid.
Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat, wali murid khususnya turut serta mengontrol jalannya Perpres tersebut. "Misalnya soal potensi dugaan praktik pungli dan juga penerapan kebijakan lima hari seminggu. Semua itu tak bisa diterapkan oleh pihak sekolah tanpa adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan dalam Perpres. Apabila ada penyelewengan dan penyalahgunaan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…
MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…
MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…