Categories: BERITAPERISTIWA

KPAI Sesalkan Ada Daerah Pungut Biaya Pembuatan Akte Kelahiran

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan masih ada peraturan daerah (perda) yang masih memungut biaya untuk pembuatan Akte Kelahiran. Padahal, dalam UU perlindungan Anak dan sejalan dengan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) 2013 pembuatan akte gratis tanpa dipungut biaya.

Hal itu terungkap saat Ketua dan Komisioner KPAI bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo di Gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Ketua KPAI, Susanto menyesalkan sikap Kepala Daerah yang masih memungut biaya untuk pembuatan Akte Kelahiran. Dia pun meminta Mendagri untuk meninjau perda-perda tersebut. “Banyak temuan-temuan KPAI salah satunya adalah adanya perda yang memungut biaya pembuatan akte kelahiran untuk pendapatan daerah. Saya meminta Kemendagri untuk meninjau kembali perda tersebut. Dan ini jika ada KPAI Daerah tentu tidak menjadi urusan KPAI Pusat,” kata Susanto.

Selain itu, KPAI juga meminta Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk membantu pembentukan KPAI Daerah. Karena saat ini baru hanya ada di 33 kabupaten/kota dan 6 di Provinsi.

“Sesuai dengan mandat UU Perlindungan Anak diperlukan pemerintah daerah untuk membentuk KPAI, yang berfungsi sebagai pengawasan dalam pemenuhan hak dasar anak. Kami tentu senang jika Pak Menteri berkenan untuk memastikan kepada Kepala Daerah,” ujarnya. 

Soal anggaran kata Susanto masih menjadi persoalan bagi KPAID. Sejauh ini banyak anggaran di daerah untuk isu-isu perlindungan anak masih sangat terbatas.

“Ada sejumlah daerah anggaran KPAID itu masih sifatnya bantuan. Jika tahun ini dapat, belum tentu tahun depan kita mendapatkannya. Harusnya sesuai UU Pemda, perlindungan anak urusan wajib daerah. Sehingga, anggaran untuk ini perlu disuport,” pintanya.

Menjawab itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri selama tiga tahun ini terus menggenjot soal akte kelahiran. Menurutnya, sekarang sudah hampir 80 persen yang sebelumnya hanya 32 persen. “Modelnya mulai dari bidan, perawat, puskesmas maupun rumah sakit bersalin begitu melahirkan langsung diberikan akte,” kata Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo mengakui belum bisa dilakukan serentak, meski setiap tahun 3 kali rapat untuk koordinasi dengan daerah, tapi masih banyak yang tidak cepat tanggap. Karena sampai sekarang masih ada laporan yang belum mempunyai akte.

“Ini belum bisa optimal. Tapi aturan kami soal akte kelahiran, KTP, surat kematian tidak bayar, semuanya gratis. Dan setahu saya perdanya sudah kita cabut, memang ada daerah yang masih menganggap sebagai sumber pemasukan, kami akan terus memantaunya,” tegas Tjahjo.

Recent Posts

Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol untuk Tingkatkan Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan

MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

12 jam yang lalu

Empat Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Legislator Minta APH Bongkar Sindikat di Lapas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong perluasan pasar bagi…

13 jam yang lalu

Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk…

13 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Apresiasi Haji 2026 di Hadapan Prabowo, Beri Masukan Timwas ke Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Ibadah…

15 jam yang lalu

Legalitas dan Standardisasi Perkuat Fondasi Layanan SAPA UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat ekosistem usaha yang…

17 jam yang lalu