MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengecam uji coba senjata nuklir (bom hydrogen) Korea Utara tanggal 3 September 2017. Peluncuran ini merupakan uji coba ke-6 sejak tahun 2006.
Diketahui, Korea Utara melepaskan berbagai materi radioaktif bom nuklir ke berbagai kawasan. Hal ini dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan populasi dunia.
Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menilai tindakan uji coba tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi-resolusi DK PBB terkait.
"Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti Tes senjata Nuklir (CTBT = Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty) berkomitmen untuk mendorong terciptanya dunia yang aman dari segala bentuk tes dan ledakan senjata nuklir," demikian bunyi pernyataan pers Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Senin (4/9).
Selain itu, Menlu mengajak para stakeholder di Semenanjung Korea dan sekitarnya untuk menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.
"Indonesia kembali menegaskan arti penting stabilitas di Semenanjung Korea dan mengajak semua pihak untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian, termasuk dengan mewujudkan denuklirisasi di Semenanjung Korea," sambungnya.
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…
MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…
MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…
MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…
MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perubahan ketiga atas…