MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengecam uji coba senjata nuklir (bom hydrogen) Korea Utara tanggal 3 September 2017. Peluncuran ini merupakan uji coba ke-6 sejak tahun 2006.
Diketahui, Korea Utara melepaskan berbagai materi radioaktif bom nuklir ke berbagai kawasan. Hal ini dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan populasi dunia.
Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menilai tindakan uji coba tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi-resolusi DK PBB terkait.
"Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti Tes senjata Nuklir (CTBT = Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty) berkomitmen untuk mendorong terciptanya dunia yang aman dari segala bentuk tes dan ledakan senjata nuklir," demikian bunyi pernyataan pers Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Senin (4/9).
Selain itu, Menlu mengajak para stakeholder di Semenanjung Korea dan sekitarnya untuk menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.
"Indonesia kembali menegaskan arti penting stabilitas di Semenanjung Korea dan mengajak semua pihak untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian, termasuk dengan mewujudkan denuklirisasi di Semenanjung Korea," sambungnya.
MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…
MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…
MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…
MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…
MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…