Rabu, 17 April, 2024

Komisioner KPAI: Kasus Kekerasan Tak Pernah Diselesaikan Sampai ke Akar

MONITOR, Jakarta – Wajah Pendidikan di Indonesia baru-baru ini digemparkan dengan  berbagai kasus kekerasan, sebut saja kasus meninggalnya SR, siswa Sekolah Dasar Longkewang, Sukabumi yang meregang nyawa usai terlibat perkelahian dengan temannya, yang teranyar yakni kasus dugaan pelecehan seksual di TK Mexindo Bogor.

Bak “memadamkan api” tanpa mematikan baranya, api terus muncul ketika angin menerpa si bara. Begitulah kasus kekerasan terus terjadi di lingkungan pendidikan Indonesia. Tentu publik belum lupa bahwa 2013 silam, serentetan kasus pencabulan di lingkungan pendidikan pun pernah terjadi, seorang Kepala SMP di Batam diduga melakukan pencabulan kepada 15 siswi, lima murid di sekolah negeri Kabupaten Sukabumi melaporkan gurunya karena kasus serupa. Tahun itu dugaan kasus kekerasan seksual pencabulan juga menyasar salah satu sekolah di Ibukota. Berlanjut ke tahun 2015 ketika seorang anak dikatakan bunuh diri karena tak kuat di-bully.

Ya, kasus kekerasan di sekolah tak hanya melibatkan pengajar dengan murid, tapi juga murid dengan murid. Hal itu terus terjadi hingga seolah menjadi “budaya”. Apa yang salah? Apa yang harus dilakukan pemangku kekuasaan guna mencegah kasus-kasus serupa terulang?

 

- Advertisement -

Untuk itu MONITOR mencoba mewawancarai Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listiyarti. Mantan Sekertaris Jendral Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang namanya tak asing lagi ketika kita berbicara tentang pendidikan di Indonesia jauh sebelum ia menjabat sebagai Komisioner KPAI.

Bukan waktu yang singkat, 20 tahun mengabdi di dunia pendidikan menjadi seorang guru, tentu Retno tau betul yang terjadi di lapangan. Bahkan Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu Bersama FSGI kerap tampil mengkeritisi kebijakan pemerintah di dunia pendidikan yang dirasa tidak tepat. Sebut saja soal Ujian Nasional (UN), Retno dan FSGI gencar menyuarakan penghapusan UN, bukan hanya karena anggarannya yang besar, juga kerena kualitas guru di seluruh Indonesia belum merata, belum lagi persoalan sarana dan prasarana yang juga belum merata.

Soal kekerasan di dunia pendidikan, kepada MONITOR Retno menuturkan, untuk mencegah kasus-kasus semacam itu maka penindakan harus tuntas sampai ke akarnya. “Kenapa kekerasan semakin masif? dulu terjadinya kan di tingkat perguruan tinggi, ditingkat SMA, sekarang kan sampai tingkat Sekolah Dasar, kenapa itu terjadi? karena tadi kekerasan ini tidak pernah diselesaikan sampai pada akarnya,” kata Retno.

Begitu Retno menjelaskan banyak hal, mulai dari pengamatannya terkait kasus kekerasaan selama dirinya berprofesi sebagai guru hingga sistem yang harus dibenahi guna mencegah kasus-kasus kekerasan di dunia pendidkan kembali terulang.

Berikut petikan wawancara MONITOR dengan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Kantor KPAI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/8):

Beberapa kali MONITOR memberitakan, bahwa KPAI menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, salah satu poin penolakannya yakni sekolah belum menjadi tempat yang aman bagi anak, bisa dijelaskan lebih lanjut terkait hubungannya dengan kekerasan di dunia pendidikan?

(Baca: Soal Jam Sekolah, KPAI: Tewasnya SR Bahan Koreksi Untuk Mendikbud)

Prinsip kita dalam melawan Full Day School dengan melawan Ujian Nasional adalah sama yatu guru berkualitas belum merata, bahwa sarana prasarana belum sama, bahwa pemerintah seharusnya fokus pada delapan standar pendidikan bukan hal teknis tentang lamanya jam belajar. Karena lamanya jam belajar itu hal teknis bukan urusan Menteri apalagi Presiden. Makin lama di sekolah makin lama anak tersiksa, lebih lagi adalah makin bahaya anak di sekolah.

Contohnya kita kemudian mengangkat beberapa kasus seperti SR, dia siswa 8 tahun, dia meninggal di sekolah karena berantem dengan temannya, tapi mungkin memang punya penyakit bawaan juga. Secara kebetulan pukulan itu menyebabkan SR meninggal, kemudian guru berdalih bahwa itu terjadi diluar pengawasan mereka, karena terjadi di belakang sekolah. Mereka berdalih bahwa mereka mengawasi yang di depan. Bagaimana pun itu kan terjadi di lingkungan sekolah. Itulah mengapa sekolah belum menjadi tempat yang aman bagi anak.

Untuk kasus kekerasan di dunia pendidikan, KPAI pun menerima laporan yang cukup tinggi adalah kekerasan seksual. Ada empat kekerasan yang terjadi di sekolah, pertama kekerasan psikis, kedua kekerasan verbal, ketiga kekerasan fisik, ke empat kekerasan seksual.

Dari empat kekerasan tersebut, apa yang membuat hal itu terus terjadi?

ketika saya menjadi Kepala SMA 3, saya menemukan satu kekerasan lagi yaitu kekerasan finansial, atau pemerasan. Yang malak orang kaya, yang dipalak juga orang kaya, jadi bukan karena nggak punya uang, tapi karena sebuah kepuasan.

Kenapa kekerasan semakin masif? dulu terjadinya kan di tingkat perguruan tinggi, ditingkat SMA, sekarang kan sampai tingkat Sekolah Dasar, kenapa itu terjadi? karena tadi kekerasan ini tidak pernah diselesaikan sampai pada akarnya.

Contohnya, saya mempelajari, ketika anak kelas 10, karena saya guru SMA cukup lama ya, 20 tahun, saya melihat seperti ini, semakin kesini kekerasan di kelas 10 itu semakin parah, dulu tidak seperti ini, yang kedua dulu satu lawan satu, sekarang sudah mulai keroyokan, banyak ya tingkatannya, seperti dulu tidak menggunakan senjata tajam, sekarang sampai pada tingkatan itu.

Dari situ saya berfikir, ini kenapa? Nah kelas 10 ini jadi korban, tapi ketika dia naik kelas, dia jadi pelaku. Kenapa? Karena ada rasa sakit yang dialami, rasa tidak senang diperlakukan seperti itu, akhrnya dendam. Tapi dendamnya tidak bisa ke atas, bisanya kebawah, maka dendam ke adik kelas. Akhirnya terwariskan lah kekerasan ini. Ketika kekerasan diwariskan, jadi budaya.

Bagaimana kekerasan bisa menjadi budaya?

Beberapa kasus yang dilakukan orang dewasa kepada anak-anak ternyata waktu anak-anak dia menjadi korban, tidak pernah disembuhkan luka batin tadi akhirnya dia menjadi pelaku, ketika dewasa dendamnya pada anak-anak kecil. Singkat cerita ketika hal ini terjadi terus menerus, yang mengejutkan adalah ini menjadi budaya.

Untuk memutus rantai tersebut, bagaimana dari sisi kebijakan pemerintah?

Kita lelah kalau terus mengurus hilir, harusnya hulu, kita seperti pemadam kebakaran, padaha harusnya dibangunlah sebuah sistem, salah satunya adalah rehabilitasi, kenapa itu penting, karena ketika perasaan sakit itu diobati, dia akan sembuh, dia tidak punya dendam dan pembalasan.

Tapi kalau kita melihat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ternyata ada 14 perlindungan khusus bagi anak , uniknya tanpa disertai rehabilitasi, karena tidak ada rehabilitasi maka kita seperti memadamkan api tadi. Kenapa pemerintah tidak mencantumkan rehabilitasi, setelah saya cermati, ternyata karena biaya, sebab rehabilitasi ini mahal dan lama. Padahal kalau tidak disebutkan dalam perundang-undangan bagaimana mau diperintah? Jadi penting memang ini direvisi undang-undangnya.

Sebenarnya pemerintah bisa mengajak semua pihak untuk membantu mengobati akibat kekerasan pisikis tanpa biayanya semua ditanggung pemerintah, kita bisa menggunakan masyarakat sebetulnya, nah kordinasi dengan pemerintah ini harus ada kordinasi antara pemerintah dengan masyarakat untuk mengajak, kerena bayangkan jiak generasi muda kita sakit semua perasaannya. Kedepan pasti bully kekerasan jadi biasa dong.

Selain kebijakan atau Undang-Undang yang harus diperbaharui, Pemerintah juga harus mampu bersinergi dengan masyarakat?

Ini seharusnya menjadi tanggung jawab kita semua agar kita punya masadepan generasi muda yang beradab, yang anti kekerasan. Ini kan tidak bisa dilakukan sendiri, jadi penting betul sebenarnya membangun sistem tadi. Sekolah-sekolah harusnya ada sistem pengaduan, yang melindungi korban dan saksi, nah makanya penting juga, Kemendikbud, Kemenag membangun sinergi ini. Jadi kekerasan di dunia pendidikan itu bisa tuntas kalau dibangun sistem, jangan seperti memadamkan api.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER