MONITOR, Jakarta – Guna mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan kebijakan ekonomi tentang Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta. (31/8).
Kendati Indonesia sudah masuk sebagai negara layak investasi, namun realisasi dan kecepatan untuk mulai berusaha belum seperti yang diharapkan. Untuk itulah, pemerintah berupaya untuk melakukan percepatan pelaksanaan berusaha yang akan ditetapkan dalam bentuk Perpres dan realisasinya akan dilakukan dalam 2 tahap.
Tahap Pertama dengan output (keluaran):
Sedangkan untuk tahap kedua dengan output (keluaran) terdiri dari;
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah transformasi industri nasional melalui pengembangan dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah memberi ketepatan dan kecepatan informasi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat strategi komunikasi publik agar kebijakan ketenagakerjaan lebih mudah…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian menegaskan peternak rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan industri…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk…
Oleh: Boy Anugerah* Setiap tanggal 9 Mei, Rusia melakukan “ritual” rutin kenegaraan yang diselenggarakan di Moskow…