Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Presiden Umumkan Kebijakan Ekonomi Terkait Percepatan Pelaksanaan Berusaha

MONITOR, Jakarta – Guna mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan kebijakan ekonomi tentang Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta. (31/8).

 

Kendati Indonesia sudah masuk sebagai negara layak investasi, namun realisasi dan kecepatan untuk mulai berusaha belum seperti yang diharapkan. Untuk itulah, pemerintah berupaya untuk melakukan percepatan pelaksanaan berusaha yang akan ditetapkan dalam bentuk Perpres dan realisasinya akan dilakukan dalam 2 tahap.

 

Tahap Pertama dengan output (keluaran):

  1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end):  Satgas sendiri terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
  2. Penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata
  3. Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing
  4. Untuk waktu pelaksanaan, Pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas dimulai sejak Peraturan Presiden ditetapkan. Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector akan bertugas untuk Tahun 2017 dan seterusnya. Satgas Supporting hanya akan bertugas pada Tahun 2017 yang selanjutnya pelaksanaan tugas Satgas Supporting dilakukan oleh sistem Single Submission.

 

Sedangkan untuk tahap kedua dengan output (keluaran) terdiri dari;

  1. Reformasi peraturan perizinan berusaha
  2. Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission)
  3. Untuk pelaksanaan tahap ketiga, Preparasi Tahap Kedua dilakukan dalam Tahap Pertama (sampai Desember 2017). Untuk penyelesaian reformasi peraturan beserta harmonisasinya ditargetkan selesai pada akhir November 2017. Sedangkan Uji coba Single Submission ditargetkan pada 1 Januari 2018 dan pelaksanaannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan selambat-lambatnya pada Maret 2018. Serta seluruh proses Single Submission dan PTSP dilakukan dalam 1 gedung

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

15 jam yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

17 jam yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

1 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

1 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

2 hari yang lalu