Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Presiden Umumkan Kebijakan Ekonomi Terkait Percepatan Pelaksanaan Berusaha

MONITOR, Jakarta – Guna mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan kebijakan ekonomi tentang Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta. (31/8).

 

Kendati Indonesia sudah masuk sebagai negara layak investasi, namun realisasi dan kecepatan untuk mulai berusaha belum seperti yang diharapkan. Untuk itulah, pemerintah berupaya untuk melakukan percepatan pelaksanaan berusaha yang akan ditetapkan dalam bentuk Perpres dan realisasinya akan dilakukan dalam 2 tahap.

 

Tahap Pertama dengan output (keluaran):

  1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end):  Satgas sendiri terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
  2. Penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata
  3. Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing
  4. Untuk waktu pelaksanaan, Pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas dimulai sejak Peraturan Presiden ditetapkan. Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector akan bertugas untuk Tahun 2017 dan seterusnya. Satgas Supporting hanya akan bertugas pada Tahun 2017 yang selanjutnya pelaksanaan tugas Satgas Supporting dilakukan oleh sistem Single Submission.

 

Sedangkan untuk tahap kedua dengan output (keluaran) terdiri dari;

  1. Reformasi peraturan perizinan berusaha
  2. Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission)
  3. Untuk pelaksanaan tahap ketiga, Preparasi Tahap Kedua dilakukan dalam Tahap Pertama (sampai Desember 2017). Untuk penyelesaian reformasi peraturan beserta harmonisasinya ditargetkan selesai pada akhir November 2017. Sedangkan Uji coba Single Submission ditargetkan pada 1 Januari 2018 dan pelaksanaannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan selambat-lambatnya pada Maret 2018. Serta seluruh proses Single Submission dan PTSP dilakukan dalam 1 gedung

Recent Posts

Kemenperin Buka Pendaftaran Penghargaan RINTEK 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah transformasi industri nasional melalui pengembangan dan…

1 jam yang lalu

Puan Dorong Pemerintah Beri Ketepatan Informasi Soal Hantavirus Demi Hindari Kepanikan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah memberi ketepatan dan kecepatan informasi…

4 jam yang lalu

Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat strategi komunikasi publik agar kebijakan ketenagakerjaan lebih mudah…

5 jam yang lalu

Kementan: Peternak Rakyat Tetap Jadi Prioritas dalam Pengembangan Industri Ayam Nasional

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian menegaskan peternak rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan industri…

5 jam yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

20 jam yang lalu

Rusia, Victory Day, dan Mimpi Pax Russica

Oleh: Boy Anugerah* Setiap tanggal 9 Mei, Rusia melakukan “ritual” rutin kenegaraan yang diselenggarakan di Moskow…

20 jam yang lalu