Categories: NASIONAL

Catatan Penting Pansus Hak Angket Pasca Pernyataan Dirdik KPK

MONITOR, Jakarta – Pasca pemanggilan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman oleh Pansus Hak Angket pada Selasa (29/8) lalu. Publik menjadi bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

Diketahui, pengungkapan masalah internal di KPK  oleh Aris, saat memenuhi panggilan Pansus adalah tanpa restu  pimpinannya 

Terkait ini, Pansus Hak Angket membuat catatan penting usai pertemuannya dengan Aris. Dimana terdapat dugaan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan di tubuh KPK.

Hal diungkapkan anggota Pansus Hak Angket, Ahmad Sahroni. Menurutnya, dari temuan ini bisa disimpulkan bahwa eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa sedang terancam.

"Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan powerfull melampaui kewenangan komisioner," kata Sahroni dalam keterangannya, (31/8).

Lebih lanjut, Anggota Pansus perwakilan Fraksi Nasdem itu menuturkan, dugaan adanya klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK semakin terlihat. "Terbukti nyata dan ada," katanya.

Anggota komisi III itu melanjutkan, dalam pertemuan dengan Aris terungkap juga rekaman yang diputar di dalam persidangan Miryam, diakui secara tegas tidak utuh karena dipenggal-penggal dan secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong. Sehingga, kata dia, tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.

"Terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan power full di KPK, dengan penyidik lainnya terutama yang berasal dari Polri. Kondisi ini harus segera diakhiri karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu di luar kepentingan negara dan rakyat," ungkapnya.

Terakhir, kata dia, banyaknya kasus yang mandek dan banyaknya orang yang sudah terlanjur ditersangkakan namun tidak juga di sidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan karena diduga minimnya alat bukti.

"Mengonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu. Bahwa sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup," ucapnya.

Recent Posts

Kemenperin Buka Pendaftaran Penghargaan RINTEK 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah transformasi industri nasional melalui pengembangan dan…

1 jam yang lalu

Puan Dorong Pemerintah Beri Ketepatan Informasi Soal Hantavirus Demi Hindari Kepanikan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah memberi ketepatan dan kecepatan informasi…

4 jam yang lalu

Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat strategi komunikasi publik agar kebijakan ketenagakerjaan lebih mudah…

5 jam yang lalu

Kementan: Peternak Rakyat Tetap Jadi Prioritas dalam Pengembangan Industri Ayam Nasional

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian menegaskan peternak rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan industri…

5 jam yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

19 jam yang lalu

Rusia, Victory Day, dan Mimpi Pax Russica

Oleh: Boy Anugerah* Setiap tanggal 9 Mei, Rusia melakukan “ritual” rutin kenegaraan yang diselenggarakan di Moskow…

20 jam yang lalu