Categories: NASIONAL

Catatan Penting Pansus Hak Angket Pasca Pernyataan Dirdik KPK

MONITOR, Jakarta – Pasca pemanggilan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman oleh Pansus Hak Angket pada Selasa (29/8) lalu. Publik menjadi bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

Diketahui, pengungkapan masalah internal di KPK  oleh Aris, saat memenuhi panggilan Pansus adalah tanpa restu  pimpinannya 

Terkait ini, Pansus Hak Angket membuat catatan penting usai pertemuannya dengan Aris. Dimana terdapat dugaan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan di tubuh KPK.

Hal diungkapkan anggota Pansus Hak Angket, Ahmad Sahroni. Menurutnya, dari temuan ini bisa disimpulkan bahwa eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa sedang terancam.

"Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan powerfull melampaui kewenangan komisioner," kata Sahroni dalam keterangannya, (31/8).

Lebih lanjut, Anggota Pansus perwakilan Fraksi Nasdem itu menuturkan, dugaan adanya klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK semakin terlihat. "Terbukti nyata dan ada," katanya.

Anggota komisi III itu melanjutkan, dalam pertemuan dengan Aris terungkap juga rekaman yang diputar di dalam persidangan Miryam, diakui secara tegas tidak utuh karena dipenggal-penggal dan secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong. Sehingga, kata dia, tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.

"Terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan power full di KPK, dengan penyidik lainnya terutama yang berasal dari Polri. Kondisi ini harus segera diakhiri karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu di luar kepentingan negara dan rakyat," ungkapnya.

Terakhir, kata dia, banyaknya kasus yang mandek dan banyaknya orang yang sudah terlanjur ditersangkakan namun tidak juga di sidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan karena diduga minimnya alat bukti.

"Mengonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu. Bahwa sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup," ucapnya.

Recent Posts

Rakernas Evaluasi Haji, Wamenhaj Ajak Bangun Budaya Kerja Baru Demi Pelayanan Terbaik bagi Jemaah

MONITOR, Jakarta — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regulasi,…

4 jam yang lalu

Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi

MONITOR, Lombok Tengah - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika…

4 jam yang lalu

Penasihat Khusus Presiden Apresiasi Kinerja Kemenhaj, Nilai Transisi Penyelenggaraan Haji Berjalan Baik

MONITOR, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan…

20 jam yang lalu

IPW Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho di Korlantas: Humanis, Profesional dan Berbasis Teknologi

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho…

1 hari yang lalu

Lolos Karantina, 10.362 Ekor Ikan Hidup Asal Natuna Kembali Diekspor ke Hong Kong

MONITOR, Batam – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar…

2 hari yang lalu

Rukun, Kompak dan Bahagia, Warga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering

MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…

2 hari yang lalu