MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut para pelaku sindikat Saracen tidak mudah dibekuk. Sebab, kata Rudiantara, kelompok tersebut mudah membajak akun lain untuk melancarkan misinya.
"Ditutup satu, muncul yang lainnya, tutup lagi muncul yang lain," ujar Rudiantara di Jakarta, Minggu (27/8) kemarin.
Ia menuturkan, para pelaku yang tergabung dalam komunitas Saracen bisa dipidanakan dengan pasal pembajakan akun sesuai dengan Undang undang informasi dan transaksi elektronik.
Tuntutan yang berlaku, kata Rudiantara, maksimal adalah delapan tahun penjara. "Kelompok ini buat bajak akun yang lain. Ini tuntutannya paling tinggi delapan tahun (pasal 46 ayat 3 UU ITE) membajak akun orang lain," tegasnya.
Perlu diketahui, Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga oknum pelaku Saracen. Mereka adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik. Jaringan Pemantau…
MONITOR, Jakarta - Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak masyarakat untuk semakin…
MONITOR, Bangka Belitung – Suasana hangat dan penuh kekhidmatan menyelimuti kediaman Mbah Sarmidi Mangunwilogo Cokrodiningrat,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…
MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…