MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut para pelaku sindikat Saracen tidak mudah dibekuk. Sebab, kata Rudiantara, kelompok tersebut mudah membajak akun lain untuk melancarkan misinya.
"Ditutup satu, muncul yang lainnya, tutup lagi muncul yang lain," ujar Rudiantara di Jakarta, Minggu (27/8) kemarin.
Ia menuturkan, para pelaku yang tergabung dalam komunitas Saracen bisa dipidanakan dengan pasal pembajakan akun sesuai dengan Undang undang informasi dan transaksi elektronik.
Tuntutan yang berlaku, kata Rudiantara, maksimal adalah delapan tahun penjara. "Kelompok ini buat bajak akun yang lain. Ini tuntutannya paling tinggi delapan tahun (pasal 46 ayat 3 UU ITE) membajak akun orang lain," tegasnya.
Perlu diketahui, Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga oknum pelaku Saracen. Mereka adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…
MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…