MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut para pelaku sindikat Saracen tidak mudah dibekuk. Sebab, kata Rudiantara, kelompok tersebut mudah membajak akun lain untuk melancarkan misinya.
"Ditutup satu, muncul yang lainnya, tutup lagi muncul yang lain," ujar Rudiantara di Jakarta, Minggu (27/8) kemarin.
Ia menuturkan, para pelaku yang tergabung dalam komunitas Saracen bisa dipidanakan dengan pasal pembajakan akun sesuai dengan Undang undang informasi dan transaksi elektronik.
Tuntutan yang berlaku, kata Rudiantara, maksimal adalah delapan tahun penjara. "Kelompok ini buat bajak akun yang lain. Ini tuntutannya paling tinggi delapan tahun (pasal 46 ayat 3 UU ITE) membajak akun orang lain," tegasnya.
Perlu diketahui, Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga oknum pelaku Saracen. Mereka adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Pembekalan bagi Guru dan Kepala Sekolah pada…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan kunjungan kerja ke PT Sumi Asih, salah satu…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Kosgoro Kota Bogor menggelar Aksi demonstran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Penerangan Agama Islam (Penais) Award pada 23 -…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Sholeh, menegaskan bahwa media penyiaran memiliki…