MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Sholihah mengecam tindak kejahatan seksual yang dilakukan tersangka Agus Winarto (27) alias Gondes pada anak-anak usia SD dan SMP di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurutnya, tersangka harus segera diproses hukum dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
"KPAI Mengecam kejahatan dan eksploitasi seksual yang dilakukan tersangka Gondes dan mempercepat proses hukum. Mengingat korbannya banyak, maka tersangka pelaku perlu pemberatan hukuman," ujar Ai Maryati dalam keterangannya, Senin (28/8).
Terkait korban Gondes yang jumlahnya mencapai sembilan anak, Ai turut prihatin. Ia menyatakan pihak KPAI akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada para korban sesuai dengan kebutuhan.
"Kami memastikan secepat mungkin rehabilitasi secara tuntas terhadap korban sesuai kebutuhan masing korban serta pemastian perlindungan saksi dan korban," jelasnya.
Selain itu, KPAI akan terus memberikan dukungan moral kepada anak dan keluarga korban dengan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan.
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…
MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…