MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Sholihah mengecam tindak kejahatan seksual yang dilakukan tersangka Agus Winarto (27) alias Gondes pada anak-anak usia SD dan SMP di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurutnya, tersangka harus segera diproses hukum dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
"KPAI Mengecam kejahatan dan eksploitasi seksual yang dilakukan tersangka Gondes dan mempercepat proses hukum. Mengingat korbannya banyak, maka tersangka pelaku perlu pemberatan hukuman," ujar Ai Maryati dalam keterangannya, Senin (28/8).
Terkait korban Gondes yang jumlahnya mencapai sembilan anak, Ai turut prihatin. Ia menyatakan pihak KPAI akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada para korban sesuai dengan kebutuhan.
"Kami memastikan secepat mungkin rehabilitasi secara tuntas terhadap korban sesuai kebutuhan masing korban serta pemastian perlindungan saksi dan korban," jelasnya.
Selain itu, KPAI akan terus memberikan dukungan moral kepada anak dan keluarga korban dengan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan.
MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik. Jaringan Pemantau…
MONITOR, Jakarta - Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak masyarakat untuk semakin…
MONITOR, Bangka Belitung – Suasana hangat dan penuh kekhidmatan menyelimuti kediaman Mbah Sarmidi Mangunwilogo Cokrodiningrat,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…
MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…