MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Sholihah mengecam tindak kejahatan seksual yang dilakukan tersangka Agus Winarto (27) alias Gondes pada anak-anak usia SD dan SMP di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurutnya, tersangka harus segera diproses hukum dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
"KPAI Mengecam kejahatan dan eksploitasi seksual yang dilakukan tersangka Gondes dan mempercepat proses hukum. Mengingat korbannya banyak, maka tersangka pelaku perlu pemberatan hukuman," ujar Ai Maryati dalam keterangannya, Senin (28/8).
Terkait korban Gondes yang jumlahnya mencapai sembilan anak, Ai turut prihatin. Ia menyatakan pihak KPAI akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada para korban sesuai dengan kebutuhan.
"Kami memastikan secepat mungkin rehabilitasi secara tuntas terhadap korban sesuai kebutuhan masing korban serta pemastian perlindungan saksi dan korban," jelasnya.
Selain itu, KPAI akan terus memberikan dukungan moral kepada anak dan keluarga korban dengan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan.
MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…
Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…
MONITOR, Jakarta - Adriansyah selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…
MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…